Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial TSN di Lampung Tengah, diamankan oleh pihak Polsek Kalirejo setelah terbukti membawa kabur sepeda motor tetangganya. Pelaku menggelapkan sepeda motor milik seorang kakek berusia 62 tahun, Bakti, warga Dusun III, Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo.
Kejadian yang terjadi pada Minggu, 1 September 2024, itu bermula ketika TSN meminjam sepeda motor Honda PCX warna abu-abu milik korban, yang bernilai sekitar Rp35 juta, dengan alasan ingin menjenguk anaknya di Bandar Lampung. Namun, motor tersebut tidak pernah dikembalikan.
Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi, menjelaskan bahwa korban baru menyadari motornya dibawa kabur setelah diberitahu anaknya, Riski (27), pada pukul 08.50 WIB di hari yang sama.
“Pelaku meminjam motor dari anak korban, namun setelah empat hari, motor tidak dikembalikan. Pelaku juga memblokir seluruh kontak korban hingga akhirnya dilaporkan pada Selasa, 3 September 2024,” ungkap Agus dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, TSN berhasil ditangkap di rumahnya oleh Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo pada Rabu, 4 September 2024. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digelapkan.
TSN kini harus menghadapi proses hukum dengan tuduhan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 4 tahun. (Erwin)