Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi secara resmi menyerahkan tiga tersangka kasus narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Kamis 5 September 2024 pukul 15.00 WIB. Ketiga tersangka yang berinisial DK (25), OZ (26), dan AZ (27) merupakan warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, mengatakan, bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Tanggamus.
“Pelimpahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP. Penyidik secara resmi menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan,” kata Iwan Ricad dalam keterangannya.
Iwan menyebut, bahwa ketiga tersangka sebelumnya ditangkap pada Sabtu, 4 Mei 2024, berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di wilayah Gisting.
“Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti satu plastik klip berisi kristal putih seberat 0,11 gram yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), tiga korek api gas, sedotan plastik, serta tiga unit handphone milik para tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan, ppaya penangkapan dan pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Tanggamus.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika,” tandasnya. (Herdi)