Prioritastv.com, Bandar Lampung – Satnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menyita narkoba senilai ratusan juta rupiah dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika yang berlangsung selama 10 hari, dari 24 Agustus hingga 5 September 2024. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 15,48 gram sabu-sabu serta 890 butir pil ekstasi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita mencapai nilai sekitar Rp 450 juta. “Barang bukti tersebut, kalau kita nilaikan dengan rupiah, kurang lebih senilai 450 juta rupiah,” ujar Kombes Pol Abdul Waras dalam konferensi pers pada Jumat (6/9/2024).
Kelima tersangka yang ditangkap adalah FA (31), AP (26), SM (26), MI (24), dan IP (39). Pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan FA (31) pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung. Dari FA, polisi berhasil menyita 360 butir pil ekstasi dan 26,66 gram pecahan pil ekstasi.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Lanjutan
Setelah penangkapan FA, Satnarkoba Polresta Bandar Lampung terus melakukan pengembangan. Pada hari yang sama, penelusuran membawa petugas ke sebuah rumah di kawasan Jagabaya II, Way Halim, Bandar Lampung, di mana dua tersangka lainnya, AP (26) dan SM (26), berhasil ditangkap. Dari keduanya, polisi menyita 530 butir pil ekstasi dan 1,16 gram sabu-sabu, serta alat timbangan digital yang digunakan untuk membagi narkotika.
“Dari kedua tersangka ini, kami menemukan barang bukti yang lebih besar, yaitu 530 butir pil ekstasi dan 1,16 gram sabu-sabu,” tambah Kombes Pol Abdul Waras.
Pengungkapan Selanjutnya dan Penangkapan Tersangka Lain
Pengungkapan terus berlanjut dengan penangkapan MI (24) yang membawa barang bukti berupa 10,68 gram sabu-sabu. Pada Sabtu, 31 Agustus 2024, tersangka terakhir, IP (39), ditangkap di Jalan Pangeran Antasari, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Dari tangan IP, polisi menyita 4,8 gram sabu-sabu serta timbangan digital.
“Barang bukti sabu yang kami sita dari IP ini seberat 4,8 gram, dan dari hasil keseluruhan pengungkapan, kami berhasil menyelamatkan sekitar 890 jiwa dari potensi bahaya narkotika,” tegas Kombes Pol Abdul Waras.
Dengan hasil operasi ini, Polresta Bandar Lampung berhasil mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya. Kasus ini menambah panjang daftar keberhasilan Satnarkoba Polresta dalam upaya memberantas peredaran narkotika. (Erwin) Polresta Bandar Lampung, Satnarkoba, narkoba, pil ekstasi, sabu-sabu, pengungkapan narkotika, bandar narkoba, Bandar Lampung