Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 6 Sep 2024 18:12 WIB ·

Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Bandar, Narkoba Senilai Ratusan Juta Disita


 Kelima Bandar Narkoba yang berhasil dibekuk Polresta Bandar Lampung. Perbesar

Kelima Bandar Narkoba yang berhasil dibekuk Polresta Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Satnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menyita narkoba senilai ratusan juta rupiah dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika yang berlangsung selama 10 hari, dari 24 Agustus hingga 5 September 2024. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 15,48 gram sabu-sabu serta 890 butir pil ekstasi.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras,  mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita mencapai nilai sekitar Rp 450 juta. “Barang bukti tersebut, kalau kita nilaikan dengan rupiah, kurang lebih senilai 450 juta rupiah,” ujar Kombes Pol Abdul Waras dalam konferensi pers pada Jumat (6/9/2024).

Kelima tersangka yang ditangkap adalah FA (31), AP (26), SM (26), MI (24), dan IP (39). Pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan FA (31) pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung. Dari FA, polisi berhasil menyita 360 butir pil ekstasi dan 26,66 gram pecahan pil ekstasi.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Lanjutan

Setelah penangkapan FA, Satnarkoba Polresta Bandar Lampung terus melakukan pengembangan. Pada hari yang sama, penelusuran membawa petugas ke sebuah rumah di kawasan Jagabaya II, Way Halim, Bandar Lampung, di mana dua tersangka lainnya, AP (26) dan SM (26), berhasil ditangkap. Dari keduanya, polisi menyita 530 butir pil ekstasi dan 1,16 gram sabu-sabu, serta alat timbangan digital yang digunakan untuk membagi narkotika.

“Dari kedua tersangka ini, kami menemukan barang bukti yang lebih besar, yaitu 530 butir pil ekstasi dan 1,16 gram sabu-sabu,” tambah Kombes Pol Abdul Waras.

Pengungkapan Selanjutnya dan Penangkapan Tersangka Lain

Pengungkapan terus berlanjut dengan penangkapan MI (24) yang membawa barang bukti berupa 10,68 gram sabu-sabu. Pada Sabtu, 31 Agustus 2024, tersangka terakhir, IP (39), ditangkap di Jalan Pangeran Antasari, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Dari tangan IP, polisi menyita 4,8 gram sabu-sabu serta timbangan digital.

“Barang bukti sabu yang kami sita dari IP ini seberat 4,8 gram, dan dari hasil keseluruhan pengungkapan, kami berhasil menyelamatkan sekitar 890 jiwa dari potensi bahaya narkotika,” tegas Kombes Pol Abdul Waras.

Dengan hasil operasi ini, Polresta Bandar Lampung berhasil mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya. Kasus ini menambah panjang daftar keberhasilan Satnarkoba Polresta dalam upaya memberantas peredaran narkotika. (Erwin)  Polresta Bandar Lampung, Satnarkoba, narkoba, pil ekstasi, sabu-sabu, pengungkapan narkotika, bandar narkoba, Bandar Lampung

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendakwah Kondang Ustadz Abdul Somad Dikabarkan Isi Tausiah di Tanggamus dan Bandar Lampung, Ini Jadwalnya !

19 April 2025 - 09:56 WIB

Mimpi Itu Akhirnya Nyata, Warga Atar Lebar Tanggamus Haru Titik 100 Persen Listrik PLN Masuk Desa

19 April 2025 - 07:45 WIB

Polisi Tembak Residivis Curanmor di Lampung Tengah, Rekannya DPO

18 April 2025 - 20:01 WIB

Bupati Tanggamus Ucapkan Selamat Memperingati Jumat Agung Paskah kepada Umat Kristiani, Ini Pesannya !

18 April 2025 - 18:58 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Peringatan Jum’at Agung di 26 Gereja

18 April 2025 - 16:27 WIB

Rawat Beruk saat Terluka, Imam Warga Semaka Tanggamus Ikhlas Lepasliarkan Primata Peliharaan ke TNBBS

18 April 2025 - 15:55 WIB

Trending di Lampung