Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 6 Sep 2024 18:12 WIB ·

Polresta Bandar Lampung Bekuk 5 Bandar, Narkoba Senilai Ratusan Juta Disita


 Kelima Bandar Narkoba yang berhasil dibekuk Polresta Bandar Lampung. Perbesar

Kelima Bandar Narkoba yang berhasil dibekuk Polresta Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Satnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menyita narkoba senilai ratusan juta rupiah dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika yang berlangsung selama 10 hari, dari 24 Agustus hingga 5 September 2024. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 15,48 gram sabu-sabu serta 890 butir pil ekstasi.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras,  mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita mencapai nilai sekitar Rp 450 juta. “Barang bukti tersebut, kalau kita nilaikan dengan rupiah, kurang lebih senilai 450 juta rupiah,” ujar Kombes Pol Abdul Waras dalam konferensi pers pada Jumat (6/9/2024).

Kelima tersangka yang ditangkap adalah FA (31), AP (26), SM (26), MI (24), dan IP (39). Pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan FA (31) pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung. Dari FA, polisi berhasil menyita 360 butir pil ekstasi dan 26,66 gram pecahan pil ekstasi.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Lanjutan

Setelah penangkapan FA, Satnarkoba Polresta Bandar Lampung terus melakukan pengembangan. Pada hari yang sama, penelusuran membawa petugas ke sebuah rumah di kawasan Jagabaya II, Way Halim, Bandar Lampung, di mana dua tersangka lainnya, AP (26) dan SM (26), berhasil ditangkap. Dari keduanya, polisi menyita 530 butir pil ekstasi dan 1,16 gram sabu-sabu, serta alat timbangan digital yang digunakan untuk membagi narkotika.

“Dari kedua tersangka ini, kami menemukan barang bukti yang lebih besar, yaitu 530 butir pil ekstasi dan 1,16 gram sabu-sabu,” tambah Kombes Pol Abdul Waras.

Pengungkapan Selanjutnya dan Penangkapan Tersangka Lain

Pengungkapan terus berlanjut dengan penangkapan MI (24) yang membawa barang bukti berupa 10,68 gram sabu-sabu. Pada Sabtu, 31 Agustus 2024, tersangka terakhir, IP (39), ditangkap di Jalan Pangeran Antasari, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Dari tangan IP, polisi menyita 4,8 gram sabu-sabu serta timbangan digital.

“Barang bukti sabu yang kami sita dari IP ini seberat 4,8 gram, dan dari hasil keseluruhan pengungkapan, kami berhasil menyelamatkan sekitar 890 jiwa dari potensi bahaya narkotika,” tegas Kombes Pol Abdul Waras.

Dengan hasil operasi ini, Polresta Bandar Lampung berhasil mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya. Kasus ini menambah panjang daftar keberhasilan Satnarkoba Polresta dalam upaya memberantas peredaran narkotika. (Erwin)  Polresta Bandar Lampung, Satnarkoba, narkoba, pil ekstasi, sabu-sabu, pengungkapan narkotika, bandar narkoba, Bandar Lampung

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Police Goes To School, Berikut Lokasi dan Tujuan Utamanya

20 August 2025 - 21:13 WIB

Kelurahan Kuripan Tampilkan Kader PKK dan Posyandu dalam Karnaval Budaya HUT 80 RI, Pedagang Dapat Berkah

20 August 2025 - 21:10 WIB

SPPG Kota Batu Resmi Dilaunching, 3.500 Pelajar di Kota Agung Kembali Terima Program Makan Bergizi Gratis

20 August 2025 - 17:15 WIB

Semarak HUT ke-80 RI, Diskominfo Tanggamus Gelar Aneka Perlombaan Meriah

20 August 2025 - 16:50 WIB

Berhadiah 6 Tiket Umroh dan 5 Sepeda Motor, Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar

20 August 2025 - 16:23 WIB

Meriahnya HUT ke 142 Pekon Kagungan Kota Agung Timur Tanggamus Bertepatan dengan HUT ke 80 RI

20 August 2025 - 16:05 WIB

Trending di News