Prioritastv.com, Metro, Lampung – Polisi menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro, merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 81 dan Pasal 82 KUHPidana.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi, pada 23 Juli 2024. Korban, berinisial KFA (17), menjadi korban dari tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tersangka KM (20), warga Batangharjo, Lampung Timur.
Kasat Reskrim Iptu Rosali, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban. Pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, korban menjemput pelaku di Batanghari, Lampung Timur. Keduanya kemudian menuju sebuah kos di Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.
“Sekitar pukul 10.30 WIB, mereka tiba di kos dan bertemu seorang perempuan bernama YL yang mengaku sebagai pemilik kamar. Setelah berbincang sebentar dengan YL, korban dan pelaku masuk ke kamar kos. Di dalam kamar, pelaku membujuk korban hingga terjadi hubungan layaknya suami istri,” ungkap Rosali.
Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan insiden ini kepada YL, yang kemudian memberitahukan kepada orang tua korban. Keluarga korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Metro.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Metro segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka KM pada Rabu, 6 September 2024. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah restoran di Jl. Yos Sudarso, Kota Metro.
“Saat ini, pelaku bersama barang bukti, termasuk hasil visum et repertum dan pakaian korban, telah diamankan di Polres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rosali.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 KUHPidana serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Erwin)