Prioritastv.com, Bulukumba, Sulsel – Penyidik Satuan Reskrim Polres Bulukumba resmi menetapkan FR (44), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur. Korban yang masih berusia 10 tahun, berinisial SR, merupakan keponakan dari tersangka sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio, mengungkapkan penetapan FR sebagai tersangka didasarkan pada keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
“FR sudah kita amankan beberapa hari lalu. Sekarang dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini juga dilakukan penahanan,” kata AKP Aris Satrio dalam konferensi pers di Mapolres Bulukumba pada Rabu, 11 September 2024.
Kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial, menarik perhatian publik dan Kepolisian. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa motif pelaku melakukan kekerasan kepada korban adalah untuk memberikan pelajaran terkait tindakan SR yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin.
AKP Aris menjelaskan bahwa tersangka FR akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memuat ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Pada kesempatan tersebut, tersangka FR dihadirkan di hadapan media dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol. Ia digiring keluar dari ruang Unit PPA menuju ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba.
Kasus ini menjadi atensi khusus Kepolisian, dengan harapan proses hukum yang adil dan transparan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Red)