Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 11 Sep 2024 18:35 WIB ·

Polres Bulukumba Sulsel Tetapkan FR sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur yang Videonya Viral


 Kasat Reskrim Polres Bulukumba Sulawesi Selatan saat menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan anak dibawah umur, Rabu 11 September 2024. Perbesar

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Sulawesi Selatan saat menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan anak dibawah umur, Rabu 11 September 2024.

Prioritastv.com, Bulukumba, Sulsel  – Penyidik Satuan Reskrim Polres Bulukumba resmi menetapkan FR (44), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur. Korban yang masih berusia 10 tahun, berinisial SR, merupakan keponakan dari tersangka sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio, mengungkapkan penetapan FR sebagai tersangka didasarkan pada keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.

“FR sudah kita amankan beberapa hari lalu. Sekarang dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini juga dilakukan penahanan,” kata AKP Aris Satrio dalam konferensi pers di Mapolres Bulukumba pada Rabu, 11 September 2024.

Kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial, menarik perhatian publik dan Kepolisian. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa motif pelaku melakukan kekerasan kepada korban adalah untuk memberikan pelajaran terkait tindakan SR yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin.

AKP Aris menjelaskan bahwa tersangka FR akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memuat ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Pada kesempatan tersebut, tersangka FR dihadirkan di hadapan media dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol. Ia digiring keluar dari ruang Unit PPA menuju ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba.

Kasus ini menjadi atensi khusus Kepolisian, dengan harapan proses hukum yang adil dan transparan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Red)

Artikel ini telah dibaca 254 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Banjar Agung Optimalkan KRYD Cegah Balap Liar, Berikut Cara Bertindaknya

29 June 2025 - 20:11 WIB

Demi Keuntungan 1,5 Juta, Penadah asal Lampung Tengah dan Mesuji Ini Makelari Truk Curian Milik Warga Pringsewu

29 June 2025 - 16:42 WIB

Belum Sampai ke Lampung, Satu Jamaah Haji Tanggamus Dirujuk ke RS Sitanala Tangerang Akibat Stroke, Ini Identitasnya

29 June 2025 - 16:30 WIB

Meski Peluang CPNS, Lulus SIPENCATAR Kemenhub 2025, Calon Taruna Wajib Bayar Biaya Kuliah Sesuai Ketentuan Kampus

29 June 2025 - 11:00 WIB

302 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Tanggamus, Siap Jadi Ujung Tombak Ekonomi Kerakyatan

29 June 2025 - 10:02 WIB

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Kota Presisi di Menggala Timur, Berikut Tiga Lokasi Yang Jadi Sasarannya

28 June 2025 - 17:57 WIB

Trending di Lampung