Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 11 Sep 2024 12:53 WIB ·

Terungkap, Paman Aniaya Keponakan di Bulukumba Sulawesi Selatan Ternyata Disuruh Ibu Korban


 Kolase foto aksi kekerasan terhadap anak perempuan yang viral di media sosial dan pelaku yang ditangkap polisi. Perbesar

Kolase foto aksi kekerasan terhadap anak perempuan yang viral di media sosial dan pelaku yang ditangkap polisi.

Prioritastv.com, Sulawesi Selatan – Terungkap fakta baru peristiwa tragis penganiayaan terhadap seorang anak berusia 10 tahun, SR, terjadi di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada Minggu 8 September 2024.

Pelaku FR (44), yang merupakan paman korban, melakukan kekerasan atas suruhan ibu kandung korban. Pelaku telah ditangkap dan kini berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, menjelaskan bahwa motif kekerasan ini dipicu oleh kebiasaan korban yang sering mengambil uang milik neneknya.

“Korban sudah beberapa kali mengambil uang neneknya hingga mencapai Rp400.000, yang digunakannya untuk jajan,” ujar Aiptu Akhmad, pada Rabu 11 September 2024.

Pelaku Gelap Mata, Bukannya Membina Malah Menyiksa

Pelaku FR mengaku melakukan kekerasan atas permintaan adiknya, ibu korban, yang bermaksud memberi pelajaran pada anaknya. Namun, bukannya membina, FR malah gelap mata dan menyiksa SR.

“Pelaku sudah dua kali melakukan penganiayaan terhadap keponakannya tersebut,” jelas Aiptu Akhmad.

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, pelaku FR kini terancam hukuman penjara hingga lima tahun sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pelaku dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang menjeratnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Aiptu Akhmad.

Korban Mendapatkan Pendampingan di Rumah Aman

Setelah peristiwa tersebut, SR kini berada di rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba. Korban mendapatkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi untuk memulihkan kondisi mental dan fisiknya.

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP Marala mengungkapkan, kondisi korban yang sebelumnya mengalami luka memar akibat penganiayaan tersebut saat sudah mulai membaik.

“Kondisi korban sudah agak membaik. Luka-luka memar badannya,” tandasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 1,331 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Banjar Agung Optimalkan KRYD Cegah Balap Liar, Berikut Cara Bertindaknya

29 June 2025 - 20:11 WIB

Demi Keuntungan 1,5 Juta, Penadah asal Lampung Tengah dan Mesuji Ini Makelari Truk Curian Milik Warga Pringsewu

29 June 2025 - 16:42 WIB

Belum Sampai ke Lampung, Satu Jamaah Haji Tanggamus Dirujuk ke RS Sitanala Tangerang Akibat Stroke, Ini Identitasnya

29 June 2025 - 16:30 WIB

Meski Peluang CPNS, Lulus SIPENCATAR Kemenhub 2025, Calon Taruna Wajib Bayar Biaya Kuliah Sesuai Ketentuan Kampus

29 June 2025 - 11:00 WIB

302 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Tanggamus, Siap Jadi Ujung Tombak Ekonomi Kerakyatan

29 June 2025 - 10:02 WIB

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Kota Presisi di Menggala Timur, Berikut Tiga Lokasi Yang Jadi Sasarannya

28 June 2025 - 17:57 WIB

Trending di Lampung