Menu

Mode Gelap
Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung Akademisi Fakultas Hukum Unila Apresiasi Rotasi dan Mutasi Pejabat oleh Bupati Tanggamus

Kriminal

Tiga Pelaku Curanmor asal Tanggamus Dibekuk Polsek Pagelaran Pringsewu

badge-check


					Dua tersangka Curanmor dan penadahnya yang berhasil ditangkap Polsek Pagelaran, Pringsewu, Jumat 13 September 2024. Perbesar

Dua tersangka Curanmor dan penadahnya yang berhasil ditangkap Polsek Pagelaran, Pringsewu, Jumat 13 September 2024.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan satu pelaku yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, mengatakan para pelaku utama yang berhasil diringkus adalah RI (32) dan RA (24), keduanya warga Kecamatan Pugung, serta HI alias Cecep (39), juga warga Kecamatan Pugung, yang diduga sebagai penadah.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu 11 September 2024, malam di rumah masing-masing pelaku,” kata Sudirman, Jumat 13 September 2024.

Sudirman menyebut, para pelaku ditangkap karena terlibat dalam pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox BE 5747 UV dan 1 unit handphone Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran.

“Pencurian terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban tertidur lelap,” ujarnya.

Sudriman menjelaskan, pelaku RI dan RA bersama seorang rekan yang masih buron melakukan aksinya dengan membobol jendela belakang rumah korban, lalu mengambil sepeda motor dan handphone yang ada di dalam rumah. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp32,6 juta.

Setelah berhasil mencuri, sepeda motor dan handphone tersebut dijual kepada HI alias Cecep seharga Rp6 juta. Cecep kemudian menjual sepeda motor itu kepada orang lain dengan metode COD (cash on delivery) seharga Rp6,3 juta.

“Seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai pengawas dan pengantar ke lokasi kejadian masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dan sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pagelaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“RI dan RA terancam hukuman 7 tahun penjara, sementara HI alias Cecep terancam 4 tahun penjara,” tandasnya. (Davit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

19 September 2025 - 13:07

Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV

19 September 2025 - 12:43

Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

19 September 2025 - 00:08

Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat

18 September 2025 - 22:19

Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung

18 September 2025 - 22:00

Trending di Kriminal