Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, melalui Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan tidak diumumkannya nama-nama peserta yang masuk dalam tiga besar seleksi terbuka tersebut. Hal ini muncul setelah Pansel menyelesaikan berbagai tahapan seleksi mulai dari administrasi, uji kompetensi, penulisan makalah, hingga wawancara.
Dari total 48 peserta yang lolos seleksi administrasi, hanya 40 orang yang melanjutkan ke tahapan uji kompetensi. Setelah proses penulisan makalah dan wawancara, jumlah peserta menyusut menjadi 21, yakni tiga besar dari masing-masing jabatan yang lowong. Nama-nama ini kemudian diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Meskipun hasil seleksi telah diserahkan, publik mempertanyakan mengapa nama-nama peserta tidak diumumkan secara terbuka melalui situs resmi Pemkab Tanggamus atau media massa. Hal ini sempat memicu kegaduhan di kalangan peserta yang merasa tidak mengetahui apakah mereka masuk tiga besar atau tidak.
Ketua Pansel JPTP sekaligus Pj Sekda Tanggamus, Suaidi, menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi telah mengikuti ketentuan yang berlaku, merujuk pada Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Pada tahap akhir, peringkat 1 sampai 3 memang tidak diumumkan. Namun, nilai setiap tahapan seleksi seperti penulisan makalah dan wawancara sudah kami umumkan melalui website resmi Pemkab Tanggamus. Peserta dapat melihat nilai mereka dan menghitung sendiri. Nilai tersebut sama dengan yang kami kirimkan ke BKN dan MenPAN-RB pada 27 Agustus 2024,” ujar Suaidi dalam keterangan yang diterima Media Prioritastv.com, Senin 16 September 2023.
Suaidi juga membantah tudingan bahwa proses seleksi tidak transparan. Menurutnya, pengumuman hingga pelantikan JPTP membutuhkan waktu karena adanya perubahan aturan terkait kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 yang dikeluarkan KemenPAN-RB, KASN tidak lagi menandatangani keputusan terkait seleksi JPTP, dan seluruh proses kini berada di bawah MenPAN-RB.
“Lamanya proses ini bukan karena disengaja, melainkan karena adanya perubahan peraturan yang mengatur prosedur yang harus kami ikuti,” jelasnya.
Setelah rekomendasi dari MenPAN-RB dan Plt BKN diterbitkan, Pj Bupati Tanggamus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengajukan surat permohonan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pj Gubernur Lampung, sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Dari tiga besar di masing-masing posisi lowong, hanya satu yang akan dipilih, dan itu merupakan hak prerogatif Pj Bupati Tanggamus,” tambah Suaidi.
Sebagai informasi, seleksi terbuka JPTP ini dibuka untuk mengisi tujuh jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Kepala Bapperida, Kepala BKPSDM, Kepala Satpol-PP, Kepala Disbunnak, Kepala DPMPTSP, Kepala Disnaker, dan Kepala BPBD. (Herdi)