Prioritastv.com, Lampung Tengah – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Pelaku berinisial RZ (23) dan SUL (32) ditangkap usai menggasak sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban di Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, pada Selasa (27/8/2024).
Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal mengatakan bahwa kedua pelaku yang merupakan warga Kampung Negara Ratu, Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur, berhasil ditangkap pada Sabtu (14/9/2024).
“Aksi pencurian ini bermula saat korban, Agus Prianto (36), memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street putih dengan nomor polisi B 3057 PFW di teras rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kapolsek.
Sekitar dua jam kemudian, saat korban hendak menggunakan motor tersebut, ia mendapati motornya sudah hilang dari teras. Korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Rumbia.
Selain motor, polisi turut menyita dua buah kunci leter T yang digunakan pelaku untuk mencuri kendaraan. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (Azhari)