Menu

Mode Gelap
 

Kecelakaan Lalu Lintas · 18 Sep 2024 21:30 WIB ·

Kasus Kecelakaan Bus Study Tour di Tanggamus Disetujui Restorative Justice oleh Kejagung


 Kondisi Bus Study Tour MIN di Pesisir Barat Usai Kecelakaan di Sedayu, Semaka, Tanggamus, Rabu 22 Mei 2024. Foto : Edi Hidayat/Media Prioritastv.com. Perbesar

Kondisi Bus Study Tour MIN di Pesisir Barat Usai Kecelakaan di Sedayu, Semaka, Tanggamus, Rabu 22 Mei 2024. Foto : Edi Hidayat/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kecelakaan bus pariwisata yang melibatkan tersangka J Bin A di Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Kecelakaan yang terjadi pada rute Jalan Lintas Barat tersebut menyebabkan satu korban luka, namun kesepakatan antara pihak yang terlibat memungkinkan penyelesaian tanpa jalur peradilan.

Tersangka J Bin A diketahui mengemudikan Bus Pariwisata dengan nomor polisi AD 7719 OG saat mengangkut pelajar dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Pesisir Barat dalam perjalanan dari Krui menuju Bandar Lampung pada Rabu, 22 Mei 2023 pukul 01.30 WIB.

Kecelakaan tunggal itu menjerat J dalam pelanggaran Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, keputusan untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice (RJ) disetujui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama dua perkara pidana umum lainnya di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yaitu di Kejari Mesuji dan Kejari Metro.

Selain kasus J Bin A, Kejari Mesuji juga menyelesaikan perkara atas nama tersangka AEM yang terbukti melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana. AEM menggadaikan sepeda motor milik Lasmini senilai Rp1,2 juta.

Sementara itu, Kejari Metro menyelesaikan kasus tersangka H Bin A yang terbukti melanggar Pasal 372 atau 378 KUHP. H, seorang buruh, menipu Yeni dengan mengaku sebagai anggota TNI dan meminjam sepeda motor milik Yeni, kemudian menggadaikannya seharga Rp11 juta.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa tiga perkara ini telah diekspos oleh Wakil Kajati Lampung, I Gde Ngurah Sriada, pada Selasa, 17 September 2024, dan disetujui untuk diselesaikan secara RJ.

“Kejagung melalui Kejati Lampung telah menyetujui tiga perkara tersebut untuk diselesaikan secara restorative justice karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” kata Ricky Ramadhan. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keluarga Diduga Pelaku Perundungan di Pringsewu Sampaikan Klarifikasi, Ini Alasan Terjadinya Peristiwa Tersebut

20 April 2025 - 01:19 WIB

Polisi Dalami Kasus Perundungan Remaja di Pringsewu yang Viral di Medsos

20 April 2025 - 00:04 WIB

Viral! Video Perundungan Remaja di Pringsewu Lampung, Korban Dipaksa Sujud dan Ditendang

19 April 2025 - 23:22 WIB

KRL Tabrak Mobil di Pelintasan Rel Kota Bogor, Grand Livina Terseret 30 Meter

19 April 2025 - 22:43 WIB

Viral! Kepala Desa di Pesisir Barat Lampung Ditandu Warga Lintasi Pegunungan dan Muara Demi Pengobatan

19 April 2025 - 22:13 WIB

Diantaranya Dua Polwan, Kapolres Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Metro, Lampung Tengah, Pesisir Barat Diserahterimakan

19 April 2025 - 19:39 WIB

Trending di Lampung