Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kecelakaan bus pariwisata yang melibatkan tersangka J Bin A di Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Kecelakaan yang terjadi pada rute Jalan Lintas Barat tersebut menyebabkan satu korban luka, namun kesepakatan antara pihak yang terlibat memungkinkan penyelesaian tanpa jalur peradilan.
Tersangka J Bin A diketahui mengemudikan Bus Pariwisata dengan nomor polisi AD 7719 OG saat mengangkut pelajar dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Pesisir Barat dalam perjalanan dari Krui menuju Bandar Lampung pada Rabu, 22 Mei 2023 pukul 01.30 WIB.
Kecelakaan tunggal itu menjerat J dalam pelanggaran Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, keputusan untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice (RJ) disetujui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama dua perkara pidana umum lainnya di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yaitu di Kejari Mesuji dan Kejari Metro.
Selain kasus J Bin A, Kejari Mesuji juga menyelesaikan perkara atas nama tersangka AEM yang terbukti melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana. AEM menggadaikan sepeda motor milik Lasmini senilai Rp1,2 juta.
Sementara itu, Kejari Metro menyelesaikan kasus tersangka H Bin A yang terbukti melanggar Pasal 372 atau 378 KUHP. H, seorang buruh, menipu Yeni dengan mengaku sebagai anggota TNI dan meminjam sepeda motor milik Yeni, kemudian menggadaikannya seharga Rp11 juta.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa tiga perkara ini telah diekspos oleh Wakil Kajati Lampung, I Gde Ngurah Sriada, pada Selasa, 17 September 2024, dan disetujui untuk diselesaikan secara RJ.
“Kejagung melalui Kejati Lampung telah menyetujui tiga perkara tersebut untuk diselesaikan secara restorative justice karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” kata Ricky Ramadhan. (Erwin)