Seorang Buruh PT GPM Lampung Tengah Aniaya Rekan Kerja Akibat Masalah Utang

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RAD saat diamankan di Polsek Mataram Lampung Tengah.

Tersangka RAD saat diamankan di Polsek Mataram Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial RAD (25) dari Kampung Binjai Ngagung, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah menganiaya rekan kerjanya di PT GPM. Aksi kekerasan ini dipicu oleh masalah utang.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (23/9/24) di Bedeng TS Baru PT GPM, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Korban, Oktiarso (52), diserang ketika sedang menonton televisi di bedeng bersama beberapa rekan kerjanya.

Motif Penganiayaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, peristiwa ini bermula dari utang sebesar Rp12 juta yang dimiliki anak buah korban kepada pelaku.

Baca Juga :  Reses Masa Sidang II 2026 di Dua Pekon Pematang Sawah, Anggota DPRD Tanggamus Buyung Alamsyah Terima Berbagai Aspirasi

Namun, alih-alih menagih langsung kepada yang bersangkutan, pelaku justru melampiaskan amarahnya kepada Oktiarso, yang dianggap bertanggung jawab atas utang tersebut.

“Korban menjadi sasaran penganiayaan karena pelaku menilai korban bertanggung jawab atas utang anak buahnya,” ujar Kapolsek.

Kronologi Kejadian

Pelaku mendatangi korban sekitar pukul 17.30 WIB dengan membawa sebatang kayu. Tanpa peringatan, RAD langsung menyerang bagian belakang kepala Oktiarso hingga korban tersungkur dengan luka robek yang kemudian memerlukan enam jahitan di Klinik Medical Center PT GPM.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera bergerak dan menangkap pelaku pada Selasa (24/9/24) saat ia sedang bekerja di PT GPM. Barang bukti berupa kayu yang digunakan untuk menganiaya korban juga telah diamankan.

Baca Juga :  Viral Terekam CCTV Dugaan Pencurian HP di Alfamart Gunung Alip Tanggamus, Korban Ajak Kekeluargaan

Tersangka Terancam Hukuman Penjara

Iptu Sunarto mengungkapkan bahwa RAD kini sedang diperiksa lebih lanjut untuk mendalami motif di balik penganiayaan ini. Atas perbuatannya, RAD dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Seputih Mataram dan proses hukum sedang berjalan,” tutup Kapolsek.

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai, terutama dalam lingkungan kerja, guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang dapat berakibat fatal. (Erwin)

Berita Terkait

Aksi Dugaan Curanmor Digagalkan Warga Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Dapat ‘Salam Olahraga’
Harga Plastik dan Bahan Baku Naik, Pedagang Kecil di Metro Hadapi Dilema
Pencarian 7 Hari Tanpa Hasil, Korban Terseret Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dinyatakan Hilang
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Lampung Tengah, Satu Tewas dan Satu Luka
Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Wonosobo Tanggamus Disurvei untuk Program Bedah Rumah 2026
Bupati Tanggamus Beri Bantuan Korban Kebakaran Talang Padang dan Instruksikan OPD Lakukan Assessment
Viral Rumah Dirobohkan di Pati Jawa Tengah Usai Pasutri Cerai
Perjuangan Dua Perawat Puskesmas Martanda Tanggamus Dampingi Ibu Hamil Seberangi Lautan Demi Persalinan
Berita ini 0 kali dibaca

Redaktur

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:18 WIB

Aksi Dugaan Curanmor Digagalkan Warga Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Dapat ‘Salam Olahraga’

Minggu, 12 April 2026 - 14:41 WIB

Harga Plastik dan Bahan Baku Naik, Pedagang Kecil di Metro Hadapi Dilema

Minggu, 12 April 2026 - 13:20 WIB

Pencarian 7 Hari Tanpa Hasil, Korban Terseret Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dinyatakan Hilang

Minggu, 12 April 2026 - 10:18 WIB

Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Lampung Tengah, Satu Tewas dan Satu Luka

Sabtu, 11 April 2026 - 14:17 WIB

Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Wonosobo Tanggamus Disurvei untuk Program Bedah Rumah 2026

Berita Terbaru