Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 24 Sep 2024 21:14 WIB ·

Seorang Buruh PT GPM Lampung Tengah Aniaya Rekan Kerja Akibat Masalah Utang


 Tersangka RAD saat diamankan di Polsek Mataram Lampung Tengah. Perbesar

Tersangka RAD saat diamankan di Polsek Mataram Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial RAD (25) dari Kampung Binjai Ngagung, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah menganiaya rekan kerjanya di PT GPM. Aksi kekerasan ini dipicu oleh masalah utang.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (23/9/24) di Bedeng TS Baru PT GPM, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Korban, Oktiarso (52), diserang ketika sedang menonton televisi di bedeng bersama beberapa rekan kerjanya.

Motif Penganiayaan

Menurut Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, peristiwa ini bermula dari utang sebesar Rp12 juta yang dimiliki anak buah korban kepada pelaku.

Namun, alih-alih menagih langsung kepada yang bersangkutan, pelaku justru melampiaskan amarahnya kepada Oktiarso, yang dianggap bertanggung jawab atas utang tersebut.

“Korban menjadi sasaran penganiayaan karena pelaku menilai korban bertanggung jawab atas utang anak buahnya,” ujar Kapolsek.

Kronologi Kejadian

Pelaku mendatangi korban sekitar pukul 17.30 WIB dengan membawa sebatang kayu. Tanpa peringatan, RAD langsung menyerang bagian belakang kepala Oktiarso hingga korban tersungkur dengan luka robek yang kemudian memerlukan enam jahitan di Klinik Medical Center PT GPM.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera bergerak dan menangkap pelaku pada Selasa (24/9/24) saat ia sedang bekerja di PT GPM. Barang bukti berupa kayu yang digunakan untuk menganiaya korban juga telah diamankan.

Tersangka Terancam Hukuman Penjara

Iptu Sunarto mengungkapkan bahwa RAD kini sedang diperiksa lebih lanjut untuk mendalami motif di balik penganiayaan ini. Atas perbuatannya, RAD dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Seputih Mataram dan proses hukum sedang berjalan,” tutup Kapolsek.

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai, terutama dalam lingkungan kerja, guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang dapat berakibat fatal. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Saksikan Detik-detik Buaya Mainkan Tubuh Korban Sebelum Berhasil Dievakuasi di Sungai Semaka Tanggamus

30 June 2025 - 18:03 WIB

Seleksi Pengurus BUMD Pringsewu: Transparansi dipertanyakan, Meritokrasi Diragukan

30 June 2025 - 17:53 WIB

Ini Penjelasan Lengkap Polisi Terkait Tewasnya Warga Semaka Diserang Buaya di Pekon Sripurnomo

30 June 2025 - 17:45 WIB

BUMD PT. Pringsewu Jaya Sejahtera Catat Dividen 22 Juta dari Modal 5 Milyar, Tanda Tanya Menggantung di Tata Kelola Keuangan Daerah

30 June 2025 - 17:20 WIB

Menantu Korban Serangan Buaya Semaka Tanggamus Sebut Mertuanya Pamit Bersihkan Rumput

30 June 2025 - 15:41 WIB

Terkam Bagian Pinggang, Buaya Semaka Tanggamus Sempat Seret Korban 200 Meter

30 June 2025 - 15:36 WIB

Trending di Lampung