Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, S.Hut., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kepala pekon lebih rentan melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada dibandingkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan usia acara sosialisasi dan deklarasi netralitas kepala pekon se Kabupaten Tanggamus pada Pilkada 2024 yang digelar di GSG Gisting Bawah, Kamis 26 September 2024.
Tamri menjelaskan bahwa kepala pekon memiliki pengaruh besar di desa mereka masing-masing, yang membuat mereka lebih mudah didekati oleh pasangan calon untuk dimintai dukungan.
“Kepala pekon lebih rentan melanggar karena mereka memiliki massa di desanya dan dapat mempengaruhi suara pemilih. Oleh karena itu, pasangan calon sering kali mendekati kepala pekon untuk mendapatkan dukungan suara,” ungkap Tamri.
Pentingnya Netralitas Kepala Pekon dalam Pilkada
Tamri menegaskan pentingnya ikrar kepala pekon menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 demi terciptanya pemilu yang adil dan bersih.
“Kami ingin memberikan komitmen bersama kepada seluruh kepala pekon di Tanggamus untuk menjaga netralitas. Ini demi memastikan pelaksanaan Pilkada yang bersih dan adil,” tambahnya.
Netralitas kepala pekon di tingkat desa dianggap krusial karena peran mereka dalam mengelola masyarakat sangat memengaruhi jalannya proses demokrasi di tingkat akar rumput.
Bawaslu berkomitmen untuk menciptakan kesepahaman antara seluruh pihak terkait tentang peraturan yang berlaku dalam pemilihan kepala daerah.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Pilkada 2024
Tamri juga menjelaskan bahwa ada sanksi tegas bagi kepala pekon yang terbukti melanggar netralitas. “Akan ada sanksi administratif, pidana penjara, hingga pemberhentian kepala desa jika terbukti melanggar netralitas,” tegas Tamri.
Pelanggaran netralitas ini dibagi menjadi dua fase, yaitu sebelum dan setelah penetapan pasangan calon. Sebelum penetapan calon, pelanggaran hanya dikenai sanksi administratif, yang kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah untuk proses pembinaan.
“Sanksi ini juga dikirimkan kepada Pj Bupati dan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pembinaan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Namun, jika pelanggaran terjadi setelah penetapan pasangan calon, sanksi yang diberikan lebih berat, termasuk pidana.
“Setelah penetapan pasangan calon selaian administrasi, sanksi pidana bisa dikenakan kepada kepala pekon yang terbukti melanggar,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Bawaslu menggelar Ikrar netralitas yang diikuti kepala pekon se Kabupaten Tanggamus, diharapkan dapat menciptakan Pilkada Tanggamus 2024 yang bersih, transparan, dan adil sesuai asas Pemilu langsung, umum, bebas rahasia. (Asrul Ariski)