Kordiv Bawaslu Lampung : Kepala Pekon Lebih Rentan Melanggar Netralitas Pilkada Dibanding ASN, Ini Sebabnya ?

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 16:11

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri saat memberikan keterangan pers usai gelaran Ikrar Netralitas Kakon se Tanggamus di GSG Gisting Bawah, Kamis 26 September 2024 | Asrul Ariski/Media Prioritastv.com.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri saat memberikan keterangan pers usai gelaran Ikrar Netralitas Kakon se Tanggamus di GSG Gisting Bawah, Kamis 26 September 2024 | Asrul Ariski/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, S.Hut., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kepala pekon lebih rentan melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada dibandingkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan usia acara sosialisasi dan deklarasi netralitas kepala pekon se Kabupaten Tanggamus pada Pilkada 2024 yang digelar di GSG Gisting Bawah, Kamis 26 September 2024.

Tamri menjelaskan bahwa kepala pekon memiliki pengaruh besar di desa mereka masing-masing, yang membuat mereka lebih mudah didekati oleh pasangan calon untuk dimintai dukungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepala pekon lebih rentan melanggar karena mereka memiliki massa di desanya dan dapat mempengaruhi suara pemilih. Oleh karena itu, pasangan calon sering kali mendekati kepala pekon untuk mendapatkan dukungan suara,” ungkap Tamri.

Pentingnya Netralitas Kepala Pekon dalam Pilkada

Tamri menegaskan pentingnya ikrar kepala pekon menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 demi terciptanya pemilu yang adil dan bersih.

“Kami ingin memberikan komitmen bersama kepada seluruh kepala pekon di Tanggamus untuk menjaga netralitas. Ini demi memastikan pelaksanaan Pilkada yang bersih dan adil,” tambahnya.

Netralitas kepala pekon di tingkat desa dianggap krusial karena peran mereka dalam mengelola masyarakat sangat memengaruhi jalannya proses demokrasi di tingkat akar rumput.

Bawaslu berkomitmen untuk menciptakan kesepahaman antara seluruh pihak terkait tentang peraturan yang berlaku dalam pemilihan kepala daerah.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Pilkada 2024

Tamri juga menjelaskan bahwa ada sanksi tegas bagi kepala pekon yang terbukti melanggar netralitas. “Akan ada sanksi administratif, pidana penjara, hingga pemberhentian kepala desa jika terbukti melanggar netralitas,” tegas Tamri.

Pelanggaran netralitas ini dibagi menjadi dua fase, yaitu sebelum dan setelah penetapan pasangan calon. Sebelum penetapan calon, pelanggaran hanya dikenai sanksi administratif, yang kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah untuk proses pembinaan.

“Sanksi ini juga dikirimkan kepada Pj Bupati dan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pembinaan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Namun, jika pelanggaran terjadi setelah penetapan pasangan calon, sanksi yang diberikan lebih berat, termasuk pidana.

“Setelah penetapan pasangan calon selaian administrasi, sanksi pidana bisa dikenakan kepada kepala pekon yang terbukti melanggar,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Bawaslu menggelar Ikrar netralitas yang diikuti kepala pekon se Kabupaten Tanggamus, diharapkan dapat menciptakan Pilkada Tanggamus 2024 yang bersih, transparan, dan adil sesuai asas Pemilu langsung, umum, bebas rahasia. (Asrul Ariski)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru