Menu

Mode Gelap
Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung Akademisi Fakultas Hukum Unila Apresiasi Rotasi dan Mutasi Pejabat oleh Bupati Tanggamus

Lampung

Sindikat Ketok Nomor Mesin Motor di Pringsewu Diungkap Polisi, Dua Pelaku Dibekuk

badge-check


					Kapolsek Sukarame Bandar Lampung Kompol M. Rohmawan saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolsek setempat, Sabtu 28 September 2024, malam. Perbesar

Kapolsek Sukarame Bandar Lampung Kompol M. Rohmawan saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolsek setempat, Sabtu 28 September 2024, malam.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar sindikat pemalsuan nomor rangka dan mesin sepeda motor curian yang beroperasi di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Dalam penangkapan ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Dua pelaku utama, yaitu AG dan IM, diduga sebagai penadah motor hasil curian, sementara seorang saksi, F, mengetahui aksi pemalsuan yang dilakukan oleh keduanya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/9/2024), di sebuah rumah yang dijadikan tempat praktik pemalsuan nomor mesin dan rangka motor.

Kapolsek Sukarame Ungkap Peran Helm Doraemon dalam Penangkapan

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan sindikat ini berawal dari laporan korban curanmor yang kehilangan helm bergambar Doraemon bersamaan dengan hilangnya sepeda motor.

Helm yang tampak sepele ini ternyata menjadi kunci penting dalam mengaitkan tersangka dengan aksi curanmor di Jati Agung, Lampung Selatan.

“Helm bergambar Doraemon inilah yang mengarahkan kami ke tersangka utama. Dari helm tersebut, kami berhasil menelusuri jaringan pelaku hingga ke Sukoharjo, Pringsewu,” ujar Kompol M. Rohmawan saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Sukarame, Sabtu 28 September 2024, malam.

Berdasarkan informasi dari Polsek Jati Agung, petugas mendapatkan keterangan dari tersangka curanmor berinisial SL yang tertangkap massa.

SL mengakui bahwa dia mencuri sepeda motor milik korban GN (17) beserta helm Doraemon pada Jumat (20/9/2024). SL juga mengaku telah menjual motor curian tersebut kepada AG.

Penggerebekan Sindikat Pemalsuan di Sukoharjo Pringsewu

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas Polsek Sukarame akhirnya berhasil menangkap AG dan IM di sebuah rumah di Sukoharjo, Pringsewu.

Di rumah tersebut, polisi menemukan alat-alat yang digunakan untuk mengubah nomor rangka dan mesin motor, serta tujuh unit sepeda motor curian, 13 plat nomor sepeda motor, satu plat mobil, dan peralatan lainnya seperti obeng, pahat, gerinda, dan cat besi.

“AG dan IM tertangkap di lokasi saat hendak memalsukan nomor rangka dan mesin motor curian. Namun, tersangka utama berinisial M yang bertanggung jawab atas pemalsuan ini berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Rohmawan.

Sindikat Beroperasi dengan Memanfaatkan BPKB dan STNK Asli dari Facebook

Rohmawan juga mengungkapkan bahwa sindikat ini mendapatkan BPKB dan STNK asli dengan cara membelinya secara online melalui media sosial Facebook seharga Rp1,5 juta per dokumen.

Setelah mendapatkan dokumen tersebut, para pelaku mencari sepeda motor hasil curian yang kemudian nomor rangka dan mesinnya diubah untuk disesuaikan dengan dokumen yang mereka miliki.

“Setelah nomor rangka dan mesin sepeda motor diubah, motor tersebut dijual di pasaran layaknya motor bekas, melalui media sosial,” tambahnya.

Hingga saat ini, kedua pelaku AG dan IM masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut, sementara polisi terus memburu tersangka M yang masih buron.

Tindak Lanjut Kasus Curanmor Bandar Lampung

Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku pemalsuan nomor rangka dan mesin sepeda motor ini, dan bagi pelaku yang terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dan pemalsuan.

Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal yang berkaitan dengan pencurian sepeda motor dan transaksi dokumen kendaraan secara ilegal di media sosial. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

19 September 2025 - 13:07

Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV

19 September 2025 - 12:43

Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

19 September 2025 - 00:08

Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat

18 September 2025 - 22:19

Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung

18 September 2025 - 22:00

Trending di Kriminal