Menu

Mode Gelap
 

Desa · 3 Oct 2024 20:30 WIB ·

Kejaksaan Negeri Tanggamus Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Pengadaan Peta Pekon ADD 2023


 Kantor Kejari Tanggamus. Perbesar

Kantor Kejari Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus telah memulai pendalaman terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pengadaan Peta Pekon yang dilaksanakan pada program ADD tahun 2023.

Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Faturrahman Hakim, mengungkapkan bahwa kasus pengadaan Peta Pekon ini melibatkan sedikitnya 72 pekon di Kabupaten Tanggamus.

Dalam proses pengadaan tersebut, pihak Kepala Pekon tidak pernah mencantumkan usulan masyarakat ke dalam Rencana Kerja Pekon (RKP), yang seharusnya menjadi dasar perencanaan kegiatan.

“Pengadaan Peta Pekon tersebut menunjukkan adanya indikasi perbuatan melanggar hukum,” jelas Faturrahman, yang mewakili Kajari Tanggamus, Kamis 3 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, Faturrahman menyatakan bahwa pengadaan Peta Pekon tidak sesuai dengan ajuan masyarakat.

Proyek ini dianggarkan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan nilai berkisar antara Rp63 juta hingga Rp86 juta per pekon.

Meskipun Inspektorat telah menginstruksikan agar dana yang digunakan dalam pengadaan Peta Pekon ditarik kembali dan dimasukkan ke kas pekon masing-masing, Kejaksaan Negeri Tanggamus menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus ini akan tetap berlanjut.

Di sisi lain, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap mekanisme perencanaan dan pertanggungjawaban dalam kegiatan pengadaan tersebut.

“Berdasarkan hasil evaluasi, kami menemukan adanya kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan Peta Pekon,” ungkap Gustam.

Gustam juga menyebutkan bahwa pemerintah pekon telah bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki sertifikasi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan. Meskipun demikian, ia tetap merekomendasikan agar dana tersebut ditarik kembali.

“Bagi pekon yang sudah melaksanakan pembayarannya, agar dana tersebut ditarik kembali dan disetorkan ke kas pekon. Selanjutnya, dana tersebut bisa dialihkan untuk kegiatan lain sesuai dengan rencana yang ada,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Kejari Tanggamus berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini demi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 1,619 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puncak Peringatan HUT Ke-79 TNI, Polres Tulang Bawang Berikan Surprise di Tiga Lokasi Berbeda

5 October 2024 - 14:52 WIB

Gruduk Kodim 0424, Kapolres Tanggamus Berikan Kejutan HUT ke-79 TNI

5 October 2024 - 14:21 WIB

Kejari Pringsewu Ucapkan Selamat HUT ke-79 TNI di Acara Syukuran Kodim 0424 Tanggamus

5 October 2024 - 12:13 WIB

Polsek Semaka Tanggamus Gelar Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan dan Ciptakan Kondisi Aman

5 October 2024 - 08:46 WIB

Keresahan Peratin Lampung Barat Soal Fenomena Oknum Wartawan Tukang Peras

5 October 2024 - 07:53 WIB

Suami Selegram Lampung Ditetapkan Tersangka KDRT oleh Polisi

4 October 2024 - 21:10 WIB

Trending di Bandar Lampung