Prioritastv.com, Lampung Tengah – Setelah tiga tahun menjadi buronan, satu DPO kasus pengeroyokan hingga tewas di sebuah lapo tuak, Lampung Tengah, berhasil ditangkap oleh Polsek Terbanggi Besar. FH (36), pelaku yang merupakan warga Perum Griya Sejahtera, Bandar Lampung, ditangkap pada Jumat (4/10/24) pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Kompol Yusvin Argunan, menyatakan kasus ini bermula pada Selasa (7/9/21) di Dusun Tumpang Sari, Kampung Poncowati, Lampung Tengah, ketika korban, Sugianto, dianiaya oleh enam orang pelaku.
Aksi pengeroyokan berujung pada kematian Sugianto yang mengalami dua luka tusukan senjata tajam di perut dan lengan, pengeroyokan dengan sadis saat berada di bawah pengaruh alkohol di lapo tuak tersebut.
“Setelah buron selama tiga tahun, FH ditangkap oleh Tim Tekab 308 saat muncul di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar,” ujar Kompol Yusvin pada Minggu (6/10/24).
Kronologi kejadian berawal dari perselisihan kecil antara korban dan rombongan pelaku yang sama-sama sedang minum di lapo tuak.
Awalnya, keduanya sempat dipisahkan dan berdamai, namun perselisihan kembali terjadi dan berujung pada pengeroyokan.
“Sugianto sempat mencoba melarikan diri, namun ditusuk kembali oleh salah satu pelaku hingga tewas,” jelasnya.
Sejauh ini, polisi telah menangkap empat pelaku, yakni BOY, PU, AD, dan FH. Sementara, tiga pelaku lainnya masih buron.
“Polres Lampung Tengah terus berupaya menangkap sisa DPO yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Erwin)