Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 6 Oct 2024 19:02 WIB ·

Satu DPO Pelaku Pembunuhan di Lapo Tuak Ditangkap Polres Lampung Tengah


 Ilustrasi pengeroyokan di Lampung Tengah dan satu DPO inisial FH yang ditangkap polisi, Jumat 4  Oktober 2024. Perbesar

Ilustrasi pengeroyokan di Lampung Tengah dan satu DPO inisial FH yang ditangkap polisi, Jumat 4 Oktober 2024.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Setelah tiga tahun menjadi buronan, satu DPO kasus pengeroyokan hingga tewas di sebuah lapo tuak, Lampung Tengah, berhasil ditangkap oleh Polsek Terbanggi Besar. FH (36), pelaku yang merupakan warga Perum Griya Sejahtera, Bandar Lampung, ditangkap pada Jumat (4/10/24) pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Kompol Yusvin Argunan, menyatakan kasus ini bermula pada Selasa (7/9/21) di Dusun Tumpang Sari, Kampung Poncowati, Lampung Tengah, ketika korban, Sugianto, dianiaya oleh enam orang pelaku.

Aksi pengeroyokan berujung pada kematian Sugianto yang mengalami dua luka tusukan senjata tajam di perut dan lengan, pengeroyokan dengan sadis saat berada di bawah pengaruh alkohol di lapo tuak tersebut.

“Setelah buron selama tiga tahun, FH ditangkap oleh Tim Tekab 308 saat muncul di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar,” ujar Kompol Yusvin pada Minggu (6/10/24).

Kronologi kejadian berawal dari perselisihan kecil antara korban dan rombongan pelaku yang sama-sama sedang minum di lapo tuak.

Awalnya, keduanya sempat dipisahkan dan berdamai, namun perselisihan kembali terjadi dan berujung pada pengeroyokan.

“Sugianto sempat mencoba melarikan diri, namun ditusuk kembali oleh salah satu pelaku hingga tewas,” jelasnya.

Sejauh ini, polisi telah menangkap empat pelaku, yakni BOY, PU, AD, dan FH. Sementara, tiga pelaku lainnya masih buron.

“Polres Lampung Tengah terus berupaya menangkap sisa DPO yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 325 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gadis Remaja Asal Gunung Alip, Tanggamus Meninggalkan Rumah Selama Sembilan Hari, Keluarga Mohon Bantuan

30 November 2024 - 11:55 WIB

Pemkab Purwakarta Ajak Masyarakat Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

30 November 2024 - 09:47 WIB

Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Untuk Personel Pengamanan di PPK

30 November 2024 - 05:08 WIB

H. Saleh Asnawi Siap Lakukan Reformasi Birokrasi, Pembangunan Infrastruktur dan Pelestarian Budaya dalam 100 Hari Kerja

29 November 2024 - 23:21 WIB

Polda Lampung Beri Layanan Kesehatan Anggota Pengamanan dan Petugas Pemilu Agar Tetap Prima

29 November 2024 - 13:38 WIB

Terios Versus Honda Revo di Pagelaran Pringsewu Lampung, Pelajar Tanggamus Meninggal di TKP

29 November 2024 - 12:19 WIB

Trending di Kecelakaan Lalu Lintas