Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 19 Oct 2024 14:01 WIB ·

Gasak Narkoba di Menggala Kota, Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pengedar Sabu


 Gasak Narkoba di Menggala Kota, Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pengedar Sabu Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus dua orang pengedar sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’ di wilayah hukumnya.

Dua pengedar sabu yang diringkus oleh petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial TI als BE (29) dan FS (18). Mereka sama-sama berstatus pengangguran dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain meringkus dua pengedar sabu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,20 (lima koma dua puluh) gram, tabung pipa kaca (pyrex), 4 (empat) bungkus plastik klip kecil kosong, plastik klip sedang kosong, plastik klip besar kosong, tas berbentuk kotak warna hitam dan merah, handphone (HP) merek Oppo warna biru, dan HP merek Infinix warna hitam.

“Hari Rabu (16/10/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kami melaksanakan kegiatan ‘Gasak Narkoba’ di belakang sebuah rumah yang ada di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, dan meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (19/10/2024).

Lanjutnya, pelaku berinisial TI als BE sebelumnya merupakan residivis kasus penggelapan pada tahun 2021 dengan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Menggala selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, dan sekarang terlibat dalam kasus narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap dua pengedar sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di belakang salah satu rumah yang ada di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami di lokasi, melihat ada 3 (tiga) orang yang mencurigakan. 2 (dua) orang diringkus dan 1 (satu) orang melarikan diri dengan cara berenang ke sungai sampai tiba di ujung seberang sungai. Selain itu, juga turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, dua pengedar sabu yang diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuhnya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Pekon di Lampung Barat Kembangkan Budidaya Lele Sistem Bioflok

23 October 2024 - 20:27 WIB

Polisi Uji Sampel Jajanan Spicy Noodle Stick Diduga Penyebab Keracunan 12 Siswa di Bandar Lampung

23 October 2024 - 20:07 WIB

Paslon ZeinJo Kooperatif Penuhi Undangan Bawaslu Purwakarta untuk Klarifikasi Laporan

23 October 2024 - 19:41 WIB

26 Kepala UPT SD dan SMP di Pringsewu Dilantik Pj Bupati

23 October 2024 - 19:28 WIB

Pemkab Lampung Barat Gelar Bimtek Statistik Sektoral 2024 : Meski Satu Data, Sangat Penting Dalam Proses Pengambilan Kebijakan  

23 October 2024 - 18:46 WIB

Debat Publik Pilkada Tanggamus 2024 : Adu Visi dan Misi Paslon dalam Transformasi Pembangunan

23 October 2024 - 18:31 WIB

Trending di Lampung