Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil menangkap seorang tersangka inisial AR (18), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Penangkapan tersangka AR dilakukan di Jalan Raya Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Tersangka yang diketahui bertindak sebagai kurir berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang melakukan pengiriman barang haram tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, menjelaskan bahwa penangkapan AR merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
AR diketahui bekerja sebagai kurir untuk seorang pengedar narkoba bernama Maad (DPO), yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.
“Tersangka AR diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Talang Padang dan menjadi kurir bagi Maad, seorang residivis narkoba yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap AKP Mirga Nurjuanda dalam keterangannya mewakili Kapolres Tangamus AKBP Rivanda, Senin, 21 Oktober 2024.
Pada saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,16 gram, sebuah pot plastik berisi daun kering yang diduga ganja seberat 0,58 gram, serta sebuah sepeda motor yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. Selain itu, handphone milik tersangka juga turut diamankan sebagai alat komunikasi dalam peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba menambahkan, setelah penangkapan AR, pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk menangkap Maad. Namun, Maad berhasil melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran polisi.
“Kami sedang berupaya maksimal untuk menangkap Maad, yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” kata AKP Mirga Nurjuanda.
Saat ini, tersangka AR beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, AR dapat menghadapi hukuman berat yakni terancam 20 tahun penjara.
Polres Tanggamus menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda, dan meminta masyarakat untuk aktif berpartisipasi melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah mereka. (Herdi)