Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satuan Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap empat tersangka di Pekon Suka Negara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Keempat tersangka, berinisial RZ (39), AG (27), AN (22), dan AMS (39), ditangkap saat melakukan transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, menyampaikan bahwa keempat tersangka ditangkap pada Rabu, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pekon Suka Negara,” ujar AKP Mirga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Minggu, 27 Oktober 2024.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus yang mengamati aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di daerah Pekon Suka Negara, Kecamatan Bulok.
Dari hasil penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pertama, yakni RZ, AG, dan AN, di lokasi kejadian dengan sejumlah barang bukti seperti alat hisap sabu, pipa kaca, plastik klip kecil, dan beberapa barang lain.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu dari tersangka AMS, yang juga pemilik rumah tempat kejadian.

Barang bukti yang diamanman dari para tersangka.
Dari AMS, polisi mengamankan lebih banyak barang bukti, yaitu alat hisap sabu, pipa kaca pirek, plastik klip berisi kristal putih (sabu) seberat 1,05 gram, tiga unit handphone, uang tunai Rp1,7 juta, serta kotak rokok dan dompet.
“AMS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang kini sudah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah AKP Mirga.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka akan menghadapi proses hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang mengatur tindak pidana narkotika,” jelas AKP Mirga.
AKP Mirga Nurjuanda menegaskan komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkotika, terutama yang menyasar generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi tindak pidana narkotika, demi melindungi generasi penerus dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi terus mengusut jaringan peredaran narkoba di wilayah Tanggamus. Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk penyelidikan lebih lanjut. (Herdi)