Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 3 Nov 2024 13:30 WIB ·

Dibawah Ancaman Video Asusila, Selama Dua Tahun Pelajar SMP di Bandar Lampung Menjadi Budak Nafsu Dua Pria


 Kedua tersangka saat berada di Polsek Sukarame Bandar Lampung. Perbesar

Kedua tersangka saat berada di Polsek Sukarame Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Selama dua tahun, anak dibawah umur inisial D (14) di Sukareme Bandar Lampung menjadi korban pemerkosaan tepatnya sejak korban kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Beruntung, keluarga korban segera mengetahuinya dan melaporkan kepada polisi, sehingga Polsek Sukarame berhasil meringkus LF (18) dan ND (21) merupakan warga Way Hui, Lampung Selatan.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah kota Bandar Lampung pada Selasa, 29 Oktober 2024.

“Pelaku LT ditangkap di Embung Itera. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ND ditangkap di Korpri, Bandar Lampung,” kata Rohmawan, Minggu, 3 Nopember 2024.

Rohmawan menjelaskan pelaku melakukan perbuatan asusila sejak korban D duduk di bangku sekolah SD. “Jadi untuk korban itu SD kelas 6 umurnya 12 tahun, dilakukan pelecehan selama 2 tahun atau hingga korban SMP kelas 2 atau 14 tahun,” jelasnya.

Kasus itu pun akhirnya terbongkar berawal bibik korban menemukan surat di sebelah pintu depan rumah korban.

“Surat itu dituliskan oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Rohmawan mengungkapkan, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban dengan mengancam akan menyebarkan video kepada orang-orang.

“Karena yang bersangkutan ini pertama kali bersetubuh dengan korban menvideokan, jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kenal dengan korban saat keduanya bertemu di salah satu warung.

“Korban dan pelaku kenal ditempat warung yang ada wifi gratis, kenalnya disitu, untuk orang tua korban tuna rungu bapak dan ibunya,” sebutnya

Adapun peran masing masing pelaku, Latif ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan Nando ini teman SDnya.

“Atas perbuatannya, pelaku Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan Nando, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun,” tandasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gasak Dua Ponsel Saat Tetangganya Tidur, Pemuda di Lampung Barat Diciduk Polisi

17 April 2025 - 15:05 WIB

Terungkap! Kopda Basar Penembak 3 Polisi Juga Kelola Judi Koprok di Way Kanan Lampung

17 April 2025 - 13:14 WIB

Kabar Baik! Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

17 April 2025 - 12:18 WIB

Kopda Basarsyah Sengaja Bawa Senjata dari Rumah Sebelum Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung

17 April 2025 - 11:21 WIB

Puluhan Kantong Darah Terkumpul di Lapas Kota Agung Tanggamus

17 April 2025 - 10:00 WIB

Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi Way Kanan oleh Oknum TNI Digelar di Bandar Lampung Bukan di TKP, Semua Tersangka Dihadirkan

17 April 2025 - 08:36 WIB

Trending di Bandar Lampung