Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berinisial MB (42) dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat.
“Tersangka ditangkap pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 10.57 WIB di rumahnya di Pekon Karang Agung, Semaka,” jelas AKP Mirga mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, Minggu, 3 November 2024.
Barang Bukti Ditemukan di Kandang Ayam Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi kristal putih, dua plastik klip sedang, dengan total berat bruto mencapai 75,16 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan seperti plastik klip kosong, sendok plastik, pipet, timbangan digital, tiga unit handphone, dan dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp 6.180.000 yang diduga hasil penjualan.
“Barang bukti sabu tersebut ditemukan berada di sangkar kandang ayam,” ungkap AKP Mirga.
Upaya Pencegahan Narkoba AKP Mirga menegaskan bahwa penangkapan ini adalah wujud komitmen Polres Tanggamus untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba,” ujarnya.
Saat ini, tersangka MB beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama peredaran narkotika, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” imbaunya. (Herdi)