Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi penawaran jasa seks melalui aplikasi WhatsApp.
Pelaku ditangkap di lokasi hotel saat menunggu korban yang sedang melayani tamunya di salah satu kamar pada Jumat (01/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di Hotel New MR, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.
AKP Indik Rusmono, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang mengatakan, pihaknya menangkap seorang perempuan muda berinisial EA (20), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. EA yang berprofesi sebagai wiraswasta diduga berperan sebagai mucikari dalam transaksi tersebut.
“Korban dalam kasus ini adalah seorang mahasiswi berinisial TM alias A (30), warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah,” kata AKP Indik, Selasa 5 Nopember 2024.
Dalam perkara ini, juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dua unit ponsel (Samsung A10 dan Vivo Y22), uang tunai Rp 500 ribu dalam pecahan Rp 100 ribu, sepeda motor Honda Beat, dan bukti transfer sebesar Rp 200 ribu.
Dijelaskannya, bahwa EA bertindak sebagai perantara dengan menawarkan jasa korban kepada calon pelanggan melalui WhatsApp.
“Pelaku menghubungi korban jika ada tamu yang membutuhkan jasa hubungan layaknya suami istri. Pelaku meminta foto korban untuk ditawarkan kepada calon tamu dan mengatur pertemuan jika harga telah disepakati,” ujar AKP Indik.
Atas perbuatannya, EA kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta,” tandasnya. (Prabu)