Menu

Mode Gelap
Data Sementara, 9 Rumah Rusak di 3 Pekon Semaka Terdampak Gempa Tanggamus BPBD Tanggamus Terjunkan Tim, Lakukan Assesment Dampak Gempa di Kecamatan Semaka Dapur Rumah Warga Karang Rejo Semaka Ambruk Akibat Gempa Tanggamus Suami Baru Meninggal, Rumah Warga Semaka Tanggamus Ambruk Diguncang Gempa Sisakan Tenda Tahlilan BMKG Update Kedalaman dan Magnitudo Gempa Guncang Tanggamus Pemuda Bumirejo Pagelaran Pringsewu Bergerak Bantu Warga yang Sakit

Lampung

Polisi Tangkap Lima Penjudi Kartu Remi di Air Naningan Tanggamus

badge-check


					Kolase foto tersangka yang berhasil ditangkap dan barang bukti yang diamankan polisi, Jumat 8 Nopember 2024. Perbesar

Kolase foto tersangka yang berhasil ditangkap dan barang bukti yang diamankan polisi, Jumat 8 Nopember 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis kartu remi (Leng) di wilayah Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Penggerebekan berlangsung pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di area Pasar Air Naningan.

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Khairul Yassin Ariga, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang terjadi di lokasi tersebut. Mendapatkan laporan itu, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Lima tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut, yakni HL (49), SU (44), DR (50), MR (44), dan AN (38), yang semuanya merupakan warga Pekon Air Naningan.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang yang sedang bermain judi kartu remi,” ujar AKP Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda,  pada Jumat, 8 November 2024.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp225ribu, satu set kartu remi sebanyak 108 lembar, serta perlengkapan bermain seperti karpet plastik biru dan kasur busa merah.

Kapolsek mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan sebagai respons atas laporan warga terkait praktik perjudian yang meresahkan.

“Kami menemukan lima orang yang tengah bermain judi kartu remi di lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat,” jelasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas segala bentuk perjudian yang merusak ketertiban masyarakat.

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolsek Pulau Panggung dan dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan upaya tegas dalam memberantas segala bentuk perjudian demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegas AKP Khairul.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan aman di wilayah Tanggamus. (Asrul Ariski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Data Sementara, 9 Rumah Rusak di 3 Pekon Semaka Terdampak Gempa Tanggamus

27 September 2025 - 00:53

BPBD Tanggamus Terjunkan Tim, Lakukan Assesment Dampak Gempa di Kecamatan Semaka

27 September 2025 - 00:49

Dapur Rumah Warga Karang Rejo Semaka Ambruk Akibat Gempa Tanggamus

27 September 2025 - 00:09

Suami Baru Meninggal, Rumah Warga Semaka Tanggamus Ambruk Diguncang Gempa Sisakan Tenda Tahlilan

26 September 2025 - 23:45

BMKG Update Kedalaman dan Magnitudo Gempa Guncang Tanggamus

26 September 2025 - 23:27

Trending di Nasional