Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis kartu remi (Leng) di wilayah Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Penggerebekan berlangsung pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di area Pasar Air Naningan.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Khairul Yassin Ariga, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang terjadi di lokasi tersebut. Mendapatkan laporan itu, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Lima tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut, yakni HL (49), SU (44), DR (50), MR (44), dan AN (38), yang semuanya merupakan warga Pekon Air Naningan.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang yang sedang bermain judi kartu remi,” ujar AKP Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, pada Jumat, 8 November 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp225ribu, satu set kartu remi sebanyak 108 lembar, serta perlengkapan bermain seperti karpet plastik biru dan kasur busa merah.
Kapolsek mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan sebagai respons atas laporan warga terkait praktik perjudian yang meresahkan.
“Kami menemukan lima orang yang tengah bermain judi kartu remi di lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat,” jelasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas segala bentuk perjudian yang merusak ketertiban masyarakat.
Kelima tersangka kini ditahan di Mapolsek Pulau Panggung dan dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan upaya tegas dalam memberantas segala bentuk perjudian demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegas AKP Khairul.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan aman di wilayah Tanggamus. (Asrul Ariski)