Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 8 Nov 2024 23:43 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pemuda Dalam Kegiatan Gasak Narkoba


 Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pemuda Dalam Kegiatan Gasak Narkoba Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus dua pemuda dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi pada kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka memiliki peran berbeda, satu sebagai bandar dan satunya sebagai pengedar.

Dua pemuda yang diringkus dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial MO (23), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dan RN (22), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi 19 (sembilan belas) butir narkoba jenis pil ekstasi warna merah muda merek XXX, kotak rokok merek Alif Baa, handphone (HP) merek Realme warna hitam, HP merek Realme warna biru, dan mobil daihatsu xenia warna silver, BE 1971 VL.

“MO diringkus hari Sabtu (02/11/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, saat sedang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) depan SPBU Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, sedangkan RN diringkus hari Minggu (03/11/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di rumahnya di Tiyuh Karta,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum’at (08/11/2024).

Lanjutnya, hasil pemeriksaan terhadap dua pemuda tersebut, MO mengaku mendapatkan 19 (sembilan belas) butir pil ekstasi dengan cara membeli kepada RN seharga Rp 6 juta, dan RN mendapatkan pil ekstasi dari seseorang saat sedang ada pesta di wilayah Tegineneng.

“Keterangan dari RN ini, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dilakukan pendalaman terkait asal usul dari narkoba jenis pil ekstasi yang diperjual belikan oleh para pelaku, karena kalau orang tersebut tidak saling kenal tidak akan mudah untuk mendapatkan narkoba jenis pil ekstasi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh AKP Yofi. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Damkar Temukan 3 Plat Nomor Gran Max Terbakar di SPBU Mandirancan Kuningan, Kerugian Capai Rp 520 Juta

20 August 2025 - 08:21 WIB

Membanggakan, SMK N 1 Talang Padang Raih Juara Dalam Rangkaian HUT RI ke-80 dan Siswa/i Terpilih Menjadi Pengibar Bendera Tingkat Kecamatan dan Kabupaten

20 August 2025 - 00:08 WIB

Miniatur Koperasi Merah Putih Jadi Andalan, Kelurahan Baros Kerahkan 500 Peserta Karnaval HUT ke-80 RI

19 August 2025 - 21:41 WIB

Berbagai Doorprize Menanti, Ikuti Jalan Sehat Pekon Tekad Tanggamus Meriahkan HUT ke-80 RI

19 August 2025 - 21:26 WIB

Ribuan Peserta Ramaikan Karnaval HUT 80 RI di Kota Agung

19 August 2025 - 21:02 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan, Berikut Daftar Namanya

19 August 2025 - 13:44 WIB

Trending di Lampung