Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap empat tersangka dalam operasi selama minggu pertama November 2024.
Wakapolres Tanggamus Kompol Made Silpa Yudiawan menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di tiga lokasi kejadian perkara (TKP), yaitu Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka; Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung; dan Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo.
“Polres Tanggamus mengamankan empat tersangka dengan inisial MB (42) dari Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, EF (46) dari Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, NR (43) dari Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang dan HR (50) dari Pekon Pekonbalak, Kecamatan Wonosobo,” kata Kompol Made Silpa Yudiawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mirga Nurjuanda, Kasi Humas AKP M. Yusuf, serta jajaran personil Satresnarkoba di Koridor Utama Mapolres Tanggamus pada Sabtu, 9 November 2024.
Wakapolres Tanggamus menyebutkan, barang bukti yang disita mencakup total 95,12 gram sabu. Dengan rinciannya adalah sebagai berikut dari tangan MB disita tiga plastik besar berisi 75,16 gram sabu.
Selanjutnya, EF dan NR kedapatan membawa 28 plastik berisi 6,47 gram sabu dan HR ditemukan dengan 45 plastik berisi 13,49 gram sabu.
“Selain narkotika, petugas juga menyita empat buah kaca pirex, lima unit handphone, dan sejumlah alat lain yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Wakapolres menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi pada 28 Oktober 2024 di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka. Penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap MB dengan barang bukti tiga plastik besar berisi 75,16 gram sabu.
Penangkapan kedua berlangsung pada 1 November 2024 di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung. Tersangka EF dan NR diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran narkotika. Dari mereka disita 28 plastik berisi 6,47 gram sabu.
Operasi terakhir pada 2 November 2024 berhasil menangkap HR di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, setelah adanya laporan peredaran narkotika. Dari HR, polisi menyita 45 plastik berisi 13,49 gram sabu.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal Primer 112 dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup,” ungkap Wakapolres.
Kompol Made Silpa Yudiawan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus melakukan penyidikan, koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS), serta pengembangan dan pemetaan jaringan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Tanggamus berharap dapat memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat dari dampak negatif narkoba. (Herdi)