Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial DNI (25) asal Dusun 1 Kampung Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, ditangkap oleh jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Pria yang berstatus pengangguran ini ditangkap setelah melakukan dua aksi pencurian di dua lokasi berbeda di Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.
Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal, mengungkapkan bahwa pelaku sudah memiliki dua laporan kepolisian atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Aksi pertama DNI terjadi di rumah Suroto (42), di mana ia mencuri motor dan barang berharga dengan total kerugian Rp 9,5 juta. Selanjutnya, ia melakukan aksi serupa di rumah Riky Arsandi (25) dengan kerugian 2 HP berisi saldo dana mencapai Rp 17 juta,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi pada Selasa (12/11/2024).
Kapolsek menambahkan bahwa aksi pertama terjadi pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun V, Kampung Rekso Binangun. Pelaku masuk ke rumah Suroto dan mencuri motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi BE 8013 IL, dua HP Oppo A16 dan Oppo A18, serta uang tunai Rp 1,5 juta yang disimpan dalam lemari kamar.
“Korban menyadari kejadian saat mendengar suara motornya di depan rumah, tetapi pelaku berhasil kabur meskipun korban dan warga sempat mencarinya,” kata Kapolsek.
Tidak berhenti di situ, aksi kedua terjadi pada Jumat (18/10/2024), ketika DNI menyatroni rumah Riky Arsandi, warga Dusun IV Kampung Reno Basuki. Riky terbangun pukul 05.00 WIB dan mendapati motor Honda Beat miliknya telah hilang, bersama dua HP Vivo Y30 dan Oppo A15 yang menyimpan saldo akun Dana, dengan total kerugian mencapai Rp 17 juta.
Setelah menerima laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Informasi mengenai keberadaan motor curian tersebut ditemukan di Kecamatan Bandar Mataram.
Motor tersebut terlihat dikendarai oleh dua pria, ZN dan KS, yang kemudian mengaku sebagai penadah motor curian dari DNI. Keduanya kini telah diamankan di Lapas Gunung Sugih.
Pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil menangkap DNI di wilayah Kampung Bumi Nabung Ilir. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Mio M3 dan satu unit HP Vivo milik korban.
“DNI kini ditahan di Mapolsek Rumbia untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Ia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tutup Kapolsek Iptu Hairil Rizal. (Erwin)