Menu

Mode Gelap
 

Korupsi · 13 Nov 2024 15:44 WIB ·

Paska Penetapan Tersangka Direktur PT Flea Briliant Agung, Kajari Tanggamus Kembangkan Kasus Korupsi Proyek BPRS


 Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari setempat, Rabu 13 November 2024 | Herdi/Media Prioritastv.com. Perbesar

Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari setempat, Rabu 13 November 2024 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam proyek interior dan eksterior ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.

Setelah menetapkan ASP, Direktur PT Flea Briliant Agung, sebagai tersangka, Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.

Adi Fakhruddin menyebutkan, Direktur PT Flea Briliant Agung, ASP awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, ditemukan indikasi kuat yang menjadikannya tersangka.

“Sebelumnya kita mintai keterangan sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, tim menyimpulkan bahwa ada cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya dalam jumpa pers yang diadakan Rabu, 13 November 2024.

Ketika ditanya tentang kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini, Adi Fakhruddin menyatakan pihaknya akan terus bekerja untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

“Insha Allah, kami akan mengembangkan penyelidikan lebih dalam. Mohon beri kami waktu,” tegasnya.

Penetapan ASP sebagai tersangka menambah daftar kasus korupsi yang diusut Kejari Tanggamus dalam beberapa waktu terakhir. Upaya ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mencegah tindak korupsi di daerah tersebut.

Diketahui, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pekerjaan Interior Dan Eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp1,9 miliar yang bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPR Syariah dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp513.832.749,-.

Tersangka ASP akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dari tanggal 13 November sampai dengan 2 Desember 2024 di Rutan Kelas II B Kotaagung.

Atas perbuatannya, tersangka inisial ASP dijerat pasal Tipikor, ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 210 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Saksikan Detik-detik Buaya Mainkan Tubuh Korban Sebelum Berhasil Dievakuasi di Sungai Semaka Tanggamus

30 June 2025 - 18:03 WIB

Seleksi Pengurus BUMD Pringsewu: Transparansi dipertanyakan, Meritokrasi Diragukan

30 June 2025 - 17:53 WIB

Ini Penjelasan Lengkap Polisi Terkait Tewasnya Warga Semaka Diserang Buaya di Pekon Sripurnomo

30 June 2025 - 17:45 WIB

BUMD PT. Pringsewu Jaya Sejahtera Catat Dividen 22 Juta dari Modal 5 Milyar, Tanda Tanya Menggantung di Tata Kelola Keuangan Daerah

30 June 2025 - 17:20 WIB

Menantu Korban Serangan Buaya Semaka Tanggamus Sebut Mertuanya Pamit Bersihkan Rumput

30 June 2025 - 15:41 WIB

Terkam Bagian Pinggang, Buaya Semaka Tanggamus Sempat Seret Korban 200 Meter

30 June 2025 - 15:36 WIB

Trending di Lampung