Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 13 Nov 2024 20:16 WIB ·

Promosikan Situs Judi Online via Instagram, Seorang Mahasiswi Tulang Bawang Ditangkap Polisi


 Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi pada Rabu, 13 November 2024. Perbesar

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi pada Rabu, 13 November 2024.

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Polisi meringkus seorang pelaku yang mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) dengan menggunakan media sosial (medsos) Instagram (IG). Pelaku seorang perempuan berinisial HN (19), berstatus mahasiswi, warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Dari pelaku, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merek Iphone XR warna biru muda, HP merek Redmi 9A warna biru, akun Instagram (IG), akun Email, akun Icloud, akun Dana dan kartu SIM Telkomsel.

“Hari Rabu (30/10/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Tipidter dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang meringkus seorang perempuan yang mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) di medsos IG. Ia diringkus saat sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Batu Ampar,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, Rabu 13 November 2024.

Lanjutnya, pelaku ini mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) sebanyak 2 kali dalam sehari menggunakan medsos IG pribadi miliknya. Kegiatan mempromosikan dan mengiklankan tersebut dilakukan oleh pelaku sendirian.

“Dari kegiatan mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) di akun medsos IG pribadi miliknya, pelaku mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp 750 ribu selama 20 hari sekali. Uang tersebut diterima oleh pelaku melalui akun Dana miliknya, dan pelaku juga mengaku mendapatkan link situs judi online dari sebuah Grup WhatsApp,” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

Baca Lainnya

Sejumlah Atlet Polres Tanggamus Ukir Prestasi di Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2025

15 June 2025 - 20:30 WIB

Polsek Banjar Agung Ringkus DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

15 June 2025 - 20:25 WIB

Pohon Tumbang Timpa Pedagang Rujak di Gadingrejo Pringsewu

15 June 2025 - 20:03 WIB

Puting Beliung Terjang Pekon Banjarrejo Pringsewu, Sejumlah Rumah Mengalami Kerusakan Serius

15 June 2025 - 14:32 WIB

Rumah Warga di Limau Tanggamus Rata Tanah Diterjang Puting Beliung, Kerugian Puluhan Juta

15 June 2025 - 10:13 WIB

Angin Kencang Terjang Pekon Teba Tanggamus, Kanopi Parkir Masjid Roboh dan Pohon Tumbang

14 June 2025 - 22:09 WIB

Trending di Lampung