Prioritastv.com, Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 8 kilogram ganja asal Medan di Sea Port Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa paket ganja tersebut hendak dikirim ke Tangerang.
“Tim kami memeriksa satu unit bus ALS asal Medan dengan nomor polisi BK 7130 LD. Di dalam bagasi kanan, ditemukan sebuah kardus berisi paket ganja,” kata Umi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Kamis 13 November 2024.
Menurut Umi, pengungkapan berawal sopir dan kernet bus memberikan informasi bahwa paket tersebut akan dibawa ke Tangerang. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap dua penerima barang, Rahmadani dan Hario Panuntun, di Tangerang. Kedua pria tersebut merupakan warga Jakarta Barat.
“Keduanya, R dan HP, langsung kami amankan dan bawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan ini masih kami kembangkan,” jelas Umi.
Rahmadani dan Hario Panuntun diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online. Mereka mengaku baru kali pertama terlibat dalam penyelundupan ini dan belum menerima bayaran apa pun.
“Keduanya mengaku sebagai penerima barang dan belum mendapatkan upah. Mereka menyatakan bahwa mereka hanya pesuruh. Berdasarkan catatan kami, keduanya adalah residivis kasus narkoba,” tambah Umi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan penyelundupan narkotika yang lebih luas.
Kombes Irfan Nurmansyah selaku Dirresnarkoba Polda Lampung menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat Lampung dan sekitarnya.
“Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna memberantas peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa,” imbaunya. (Erwin)