Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 15 Nov 2024 20:45 WIB ·

Polres Tanggamus dan TAT Gelar Restorative Justice Wanita Terduga Penyalahguna Sabu di Wonosobo


 Pelaksanaan Restoratif Justice Terhadap Wanita Inisial IT terduga Penyalahguna Sabu. Perbesar

Pelaksanaan Restoratif Justice Terhadap Wanita Inisial IT terduga Penyalahguna Sabu.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sat Resnarkoba Polres Tanggamus dan Tim Assesmen Terpadu (TAT) melaksanakan restorative justice sebagai bentuk keadilan dan penanganan bagi terduga penyalahguna narkotika, wanita inisial IT di Kantor BNNK Tanggamus, Banding Agung, Talang Padang pada Rabu, 13 November 2024, pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Proses ini merujuk pada Perpol No 8 Tahun 2021 Pasal 9 ayat (1) huruf b tentang keadilan restoratif serta Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus,
AKP Mirga Nurjuanda,  mengatakan kegiatan ini dipimpin oleh Kepala BNN Kabupaten Tanggamus, Diani Indramaya, S.Pd., M.Si. Tim asesmen terpadu melakukan pemeriksaan medis dan psikiater kepada terduga.

“Berdasarkan hasil asesment, wanita inisial IT dikategorikan sebagai pecandu narkotika jenis sabu dengan tingkat penggunaan ringan dan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” kata AKP Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Jumat 15 November 2024.

Kasat menyebut, hasil asesment menyatakan bahwa IT perlu menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Tanggamus selama delapan pertemuan.

“Rekomendasi ini diambil guna mendukung pemulihan terduga tanpa harus melalui proses hukum yang memberatkan, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif,” ujarnya.

Kasat menegaskan, menindaklanjuti hal itu, Satresnarkoba Polres Tanggamus, dilakukan gelar perkara khusus mengenai kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Hasilnya, disepakati bahwa Intan Tania dikembalikan kepada keluarga untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesment.

“Pada pukul 18.00 WIB, terduga diserahkan kepada keluarga di Kantor Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk menjalani rehabilitasi sesuai keputusan tim asesment,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Banjar Agung Optimalkan KRYD Cegah Balap Liar, Berikut Cara Bertindaknya

29 June 2025 - 20:11 WIB

Demi Keuntungan 1,5 Juta, Penadah asal Lampung Tengah dan Mesuji Ini Makelari Truk Curian Milik Warga Pringsewu

29 June 2025 - 16:42 WIB

Belum Sampai ke Lampung, Satu Jamaah Haji Tanggamus Dirujuk ke RS Sitanala Tangerang Akibat Stroke, Ini Identitasnya

29 June 2025 - 16:30 WIB

Meski Peluang CPNS, Lulus SIPENCATAR Kemenhub 2025, Calon Taruna Wajib Bayar Biaya Kuliah Sesuai Ketentuan Kampus

29 June 2025 - 11:00 WIB

302 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Tanggamus, Siap Jadi Ujung Tombak Ekonomi Kerakyatan

29 June 2025 - 10:02 WIB

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Kota Presisi di Menggala Timur, Berikut Tiga Lokasi Yang Jadi Sasarannya

28 June 2025 - 17:57 WIB

Trending di Lampung