Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dalam konferensi pers pada Sabtu, 16 November 2024, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengungkapkan bahwa dari lima kasus perjudian yang diungkap oleh Polres Tanggamus dan jajaran Polsek, ada satu kasus yang menjadi perhatian khusus di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus.
Kasus tersebut melibatkan tersangka utama yang diduga sebagai bandar judi toto gelap (togel) online, Ahmad Sulki (36). Selain Ahmad Sulki, polisi juga mengamankan empat tersangka lainnya dari lokasi yang sama, yaitu MR (63), HR (47), SO (45), dan AF (47).
“Bandar judi di TKP Pekon Sinar Saudara, Ahmad Sulki, menggunakan modus menerima nominal taruhan dari para pemain dan memasukkan taruhan-taruhan tersebut ke situs judi online melalui akun miliknya,” jelas AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.
Kasat Reskrim juga membeberkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan data dari akun tersangka, transaksi yang dilakukan Ahmad Sulki mencapai rata-rata Rp25 juta per bulan. “Perputaran uang dalam rekening perjudiannya mencapai Rp25 juta per bulan,” ungkap AKP Muhammad Jihad.
Saat dimintai keterangan, tersangka Ahmad Sulki mengakui bahwa komisi dari hasil perjudian togel online tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli rokok.
“Uangnya untuk beli rokok dan keperluan lainnya. Tapi saya sekarang sudah kapok,” ucap Ahmad Sulki dengan kepala tertunduk.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Tanggamus untuk memberantas segala bentuk perjudian yang merugikan masyarakat.
AKP Muhammad Jihad Fajar Balman menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tanggamus. (Herdi)