Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 16 Nov 2024 15:39 WIB ·

Kasat Reskrim Polres Tanggamus : Transaksi Satu Bandar Judi Online di Wonosobo Capai 25 Juta Perbulan


 Kolase foto tersangka Ahmad Sulki saat memberikan keterangan dan Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman dalam sesi penjelasan konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu 16 November 2024 | Herdi/Media Prioritastv.com. Perbesar

Kolase foto tersangka Ahmad Sulki saat memberikan keterangan dan Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman dalam sesi penjelasan konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu 16 November 2024 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dalam konferensi pers pada Sabtu, 16 November 2024, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengungkapkan bahwa dari lima kasus perjudian yang diungkap oleh Polres Tanggamus dan jajaran Polsek, ada satu kasus yang menjadi perhatian khusus di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus.

Kasus tersebut melibatkan tersangka utama yang diduga sebagai bandar judi toto gelap (togel) online, Ahmad Sulki (36). Selain Ahmad Sulki, polisi juga mengamankan empat tersangka lainnya dari lokasi yang sama, yaitu MR (63), HR (47), SO (45), dan AF (47).

“Bandar judi di TKP Pekon Sinar Saudara, Ahmad Sulki, menggunakan modus menerima nominal taruhan dari para pemain dan memasukkan taruhan-taruhan tersebut ke situs judi online melalui akun miliknya,” jelas AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.

Kasat Reskrim juga membeberkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan data dari akun tersangka, transaksi yang dilakukan Ahmad Sulki mencapai rata-rata Rp25 juta per bulan. “Perputaran uang dalam rekening perjudiannya mencapai Rp25 juta per bulan,” ungkap AKP Muhammad Jihad.

Saat dimintai keterangan, tersangka Ahmad Sulki mengakui bahwa komisi dari hasil perjudian togel online tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli rokok.

“Uangnya untuk beli rokok dan keperluan lainnya. Tapi saya sekarang sudah kapok,” ucap Ahmad Sulki dengan kepala tertunduk.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Tanggamus untuk memberantas segala bentuk perjudian yang merugikan masyarakat.

AKP Muhammad Jihad Fajar Balman menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tanggamus. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meski Menurun, Pengunjung Pantai Taman Muara Indah Kota Agung Tanggamus Didominasi Pemudik di Hari Kedua Lebaran

1 April 2025 - 15:18 WIB

Khianati Kepercayaan, Pria Paruh Baya Lampung Tengah Ini Harus Lebaran di Penjara

1 April 2025 - 15:15 WIB

Libur Lebaran 2025, ini Rekomendasi Wisata Sejumlah Pantai di Tanggamus

1 April 2025 - 12:36 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Tulang Bawang Gelar Open House Lebaran 2025

1 April 2025 - 08:17 WIB

Ini Sambutan Lengkap Bupati Tanggamus di Masjid Nurul Faidzin Islamic Center Kota Agung

31 March 2025 - 13:23 WIB

Dua Ruko Terbakar Tadi Malam di Pajar Bulan Lampung Barat Ternyata Disewa, Ini Nama Pemilik, Penyebab dan Kerugiannya

31 March 2025 - 12:20 WIB

Trending di Lampung