Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 18 Nov 2024 14:16 WIB ·

Pelaku Curanmor di Acara Orgen Tunggal, Pria Tulang Bawang Ditangkap


 Kolase foto barang bukti sepeda motor dan pelaku pencurian di orgen tunggal, Tulang Bawang. Perbesar

Kolase foto barang bukti sepeda motor dan pelaku pencurian di orgen tunggal, Tulang Bawang.

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 23.30 WIB saat berlangsung acara orgen tunggal di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Banjar Agung, AKP Haryono, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu, mengungkapkan, pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AA (31), yang berprofesi sebagai buruh dan merupakan warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BE 4314 LH, milik korban bernama Muhamad Yahya (24), seorang mahasiswa asal Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

“Pelaku ditangkap pada Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB saat berada di mess PT BSSW, Kampung Agung Dalam,” kata AKP Haryono, Senin, 18 November 2024.

AKP Haryono menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban, Muhamad Yahya, bersama saksi bernama Arif Setiawan (27), seorang wiraswasta dari Kampung Indraloka 2, Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat, tiba di acara orgen tunggal dengan mengendarai sepeda motor.

Kendaraan mereka diparkir di samping jalan gang dalam kondisi terkunci stang. Setelah sekitar 30 menit, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati motornya hilang, mengakibatkan kerugian sebesar Rp17 juta.

“Berdasarkan laporan dari korban, kami segera menindaklanjuti sehingga keras pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan menghadapi tuntutan sesuai Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 158 kali

Baca Lainnya

Damkar Temukan 3 Plat Nomor Gran Max Terbakar di SPBU Mandirancan Kuningan, Kerugian Capai Rp 520 Juta

20 August 2025 - 08:21 WIB

Membanggakan, SMK N 1 Talang Padang Raih Juara Dalam Rangkaian HUT RI ke-80 dan Siswa/i Terpilih Menjadi Pengibar Bendera Tingkat Kecamatan dan Kabupaten

20 August 2025 - 00:08 WIB

Miniatur Koperasi Merah Putih Jadi Andalan, Kelurahan Baros Kerahkan 500 Peserta Karnaval HUT ke-80 RI

19 August 2025 - 21:41 WIB

Berbagai Doorprize Menanti, Ikuti Jalan Sehat Pekon Tekad Tanggamus Meriahkan HUT ke-80 RI

19 August 2025 - 21:26 WIB

Ribuan Peserta Ramaikan Karnaval HUT 80 RI di Kota Agung

19 August 2025 - 21:02 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan, Berikut Daftar Namanya

19 August 2025 - 13:44 WIB

Trending di Lampung