Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanggamus yang akan digelar pada 27 November 2024, seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan.
Oknum tersebut diduga melanggar kewajiban netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memobilisasi dukungan bagi salah satu pasangan calon bupati.
Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Komisi IV, H. Nuzul Irsan dari Fraksi PKB, mengungkapkan kepada media bahwa dirinya menerima laporan dari sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Wonosobo dan Kota Agung.
Mereka mengaku diminta oleh Kabid Dikdas untuk menginstruksikan para guru agar mencatat dan memberikan dukungan keluarga mereka kepada pasangan calon bupati dengan nomor urut 01.
“Setelah kami melakukan cross-check terkait kebenaran informasi tersebut, terbukti bahwa perintah ini memang berasal dari Kabid Dikdas,” ujar H. Nuzul Irsan pada Selasa, 19 November 2024.
Merespons temuan tersebut, H. Nuzul Irsan menegaskan bahwa pihaknya sangat mengecam tindakan tidak netral yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Ia mendesak Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Plt. Sekda, dan Kepala Dinas Pendidikan untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan terhadap oknum Kabid Dikdas tersebut.
H. Nuzul Irsan menegaskan pentingnya netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“ASN memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas. Tidak ada alasan bagi ASN untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati. Kita tidak ingin para guru dan keluarganya menjadi korban politik akibat perintah yang tidak pantas ini,” tegasnya.
Netralitas ASN menjadi isu penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada. Pelanggaran netralitas dapat merusak kepercayaan publik dan mencederai asas demokrasi yang sehat.
Oleh karena itu, langkah tegas terhadap oknum yang melanggar menjadi suatu keharusan untuk menjaga keadilan dan profesionalitas di kalangan ASN. (Edi Hidayat)