Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 19 Nov 2024 20:44 WIB ·

Anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan, Soroti Ketidaknetralan Oknum ASN Dinas Pendidikan pada Pilkada 2024


 Hi. Nuzul Irsan, Anggota DPRD Tanggamus Fraksi PKB. (Dok : Istimewa). Perbesar

Hi. Nuzul Irsan, Anggota DPRD Tanggamus Fraksi PKB. (Dok : Istimewa).

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung –  Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanggamus yang akan digelar pada 27 November 2024, seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan.

Oknum tersebut diduga melanggar kewajiban netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memobilisasi dukungan bagi salah satu pasangan calon bupati.

Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Komisi IV, H. Nuzul Irsan dari Fraksi PKB, mengungkapkan kepada media bahwa dirinya menerima laporan dari sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Wonosobo dan Kota Agung.

Mereka mengaku diminta oleh Kabid Dikdas untuk menginstruksikan para guru agar mencatat dan memberikan dukungan keluarga mereka kepada pasangan calon bupati dengan nomor urut 01.

“Setelah kami melakukan cross-check terkait kebenaran informasi tersebut, terbukti bahwa perintah ini memang berasal dari Kabid Dikdas,” ujar H. Nuzul Irsan pada Selasa, 19 November 2024.

Merespons temuan tersebut, H. Nuzul Irsan menegaskan bahwa pihaknya sangat mengecam tindakan tidak netral yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Ia mendesak Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Plt. Sekda, dan Kepala Dinas Pendidikan untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan terhadap oknum Kabid Dikdas tersebut.

H. Nuzul Irsan menegaskan pentingnya netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“ASN memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas. Tidak ada alasan bagi ASN untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati. Kita tidak ingin para guru dan keluarganya menjadi korban politik akibat perintah yang tidak pantas ini,” tegasnya.

Netralitas ASN menjadi isu penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada. Pelanggaran netralitas dapat merusak kepercayaan publik dan mencederai asas demokrasi yang sehat.

Oleh karena itu, langkah tegas terhadap oknum yang melanggar menjadi suatu keharusan untuk menjaga keadilan dan profesionalitas di kalangan ASN. (Edi Hidayat)

 

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Untuk Personel Pengamanan di PPK

30 November 2024 - 05:08 WIB

H. Saleh Asnawi Siap Lakukan Reformasi Birokrasi, Pembangunan Infrastruktur dan Pelestarian Budaya dalam 100 Hari Kerja

29 November 2024 - 23:21 WIB

Polda Lampung Beri Layanan Kesehatan Anggota Pengamanan dan Petugas Pemilu Agar Tetap Prima

29 November 2024 - 13:38 WIB

Terios Versus Honda Revo di Pagelaran Pringsewu Lampung, Pelajar Tanggamus Meninggal di TKP

29 November 2024 - 12:19 WIB

Petani Tewas Tenggelam di Sungai Way Seputih, Proses Pencarian Memakan Waktu Tiga Hari

29 November 2024 - 09:10 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Skala Besar Pasca Pungut Suara, Ini Tujuannya

28 November 2024 - 23:35 WIB

Trending di Lampung