Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 21 Nov 2024 17:32 WIB ·

Polres Lampung Tengah Tangkap 7 Tersangka saat Pesta Sabu, 32 Paket Disita


 Kolase foto saat penggerebekan dan barang bukti yang diamankan Polres Lampung Tengah. Perbesar

Kolase foto saat penggerebekan dan barang bukti yang diamankan Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Tim gaPolresbungan Polres Lampung Tengah berhasil meringkus tujuh orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang tengah pesta sabu. Operasi yang digelar di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Rabu (20/11/2024) ini juga mengamankan 32 paket sabu dengan berat total 12,07 gram.

Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan 37 personel gabungan, termasuk 20 anggota Satres Narkoba, 15 anggota Sat Samapta, dan 2 anggota Propam. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang menyebut seorang target operasi berinisial DMI berada di rumahnya di Kelurahan Mataram Ilir.

“DMI sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika. Informasi juga menyebut lokasi tersebut sering digunakan untuk pesta sabu,” ungkap Widodo, Kamis (21/11/2024).

Tim gabungan bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap DMI bersama enam rekannya: RMT, LTF, SRS, WHY, ARP, dan AMN. Ketujuh tersangka sedang asyik pesta sabu saat petugas datang sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 32 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 12,07 gram, 2 alat hisap sabu (bong) dan 1 dompet hijau sebagai tempat penyimpanan narkoba.

“Semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

AKP Widodo menyebut bahwa ketujuh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 20 tahun.

AKP Widodo menegaskan komitmen Polres Lampung Tengah dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung Tengah,” tandasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 279 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keluarga Diduga Pelaku Perundungan di Pringsewu Sampaikan Klarifikasi, Ini Alasan Terjadinya Peristiwa Tersebut

20 April 2025 - 01:19 WIB

Polisi Dalami Kasus Perundungan Remaja di Pringsewu yang Viral di Medsos

20 April 2025 - 00:04 WIB

Viral! Video Perundungan Remaja di Pringsewu Lampung, Korban Dipaksa Sujud dan Ditendang

19 April 2025 - 23:22 WIB

KRL Tabrak Mobil di Pelintasan Rel Kota Bogor, Grand Livina Terseret 30 Meter

19 April 2025 - 22:43 WIB

Viral! Kepala Desa di Pesisir Barat Lampung Ditandu Warga Lintasi Pegunungan dan Muara Demi Pengobatan

19 April 2025 - 22:13 WIB

Diantaranya Dua Polwan, Kapolres Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Metro, Lampung Tengah, Pesisir Barat Diserahterimakan

19 April 2025 - 19:39 WIB

Trending di Lampung