Prioritastv.com, Lampung Tengah – Tim gaPolresbungan Polres Lampung Tengah berhasil meringkus tujuh orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang tengah pesta sabu. Operasi yang digelar di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Rabu (20/11/2024) ini juga mengamankan 32 paket sabu dengan berat total 12,07 gram.
Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan 37 personel gabungan, termasuk 20 anggota Satres Narkoba, 15 anggota Sat Samapta, dan 2 anggota Propam. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang menyebut seorang target operasi berinisial DMI berada di rumahnya di Kelurahan Mataram Ilir.
“DMI sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika. Informasi juga menyebut lokasi tersebut sering digunakan untuk pesta sabu,” ungkap Widodo, Kamis (21/11/2024).
Tim gabungan bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap DMI bersama enam rekannya: RMT, LTF, SRS, WHY, ARP, dan AMN. Ketujuh tersangka sedang asyik pesta sabu saat petugas datang sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 32 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 12,07 gram, 2 alat hisap sabu (bong) dan 1 dompet hijau sebagai tempat penyimpanan narkoba.
“Semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
AKP Widodo menyebut bahwa ketujuh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 20 tahun.
AKP Widodo menegaskan komitmen Polres Lampung Tengah dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung Tengah,” tandasnya. (Erwin)