Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 21 Nov 2024 13:15 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba


 Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus dua pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku bukan pasangan suami istri (pasutri) yang diringkus dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yakni seorang laki-laki berinisial DS (48), berprofesi wiraswasta, dan seorang perempuan berinisial RR (37), berprofesi ibu rumah tangga (IRT). Mereka merupakan warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain meringkus dua pelaku bukan pasutri, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) buah pipet plastik yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, pipet runcing (sekop), handphone (HP) merek Oppo dan HP merek Vivo.

“Hari Jum’at (15/11/2024), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami meringkus dua pelaku bukan pasutri yang mengedarkan narkoba jenis sabu. Mereka diringkus saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (21/11/2024).

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku bukan pasutri yang mengedarkan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat, salah satu rumah di Kampung Bujuk Agung sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah diringkus dua pelaku bukan pasutri, serta turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, dua pelaku bukan pasutri yang diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Lampung Selatan Yang Viral di Medis Sosial, Polisi Periksa 10 Saksi

19 April 2025 - 10:20 WIB

Pendakwah Kondang Ustadz Abdul Somad Dikabarkan Isi Tausiah di Tanggamus dan Bandar Lampung, Ini Jadwalnya !

19 April 2025 - 09:56 WIB

Mimpi Itu Akhirnya Nyata, Warga Atar Lebar Tanggamus Haru Titik 100 Persen Listrik PLN Masuk Desa

19 April 2025 - 07:45 WIB

Polisi Tembak Residivis Curanmor di Lampung Tengah, Rekannya DPO

18 April 2025 - 20:01 WIB

Bupati Tanggamus Ucapkan Selamat Memperingati Jumat Agung Paskah kepada Umat Kristiani, Ini Pesannya !

18 April 2025 - 18:58 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Peringatan Jum’at Agung di 26 Gereja

18 April 2025 - 16:27 WIB

Trending di Lampung