Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi gabungan yang digelar di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, seorang residivis narkotika berinisial AS (28) berhasil diamankan.
Razia yang berlangsung pada Selasa (19/11/2024) ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda. Operasi tersebut melibatkan personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Intelkam, dan Sipropam Polres Tanggamus, sebagai bagian dari implementasi program Asta Cita untuk mewujudkan wilayah bebas narkoba.
Razia dimulai dengan apel persiapan pada pukul 20.15 WIB, diikuti dengan pelaksanaan operasi di lokasi target utama sekitar pukul 23.30 WIB. Operasi berfokus pada sebuah rumah yang telah lama dipetakan sebagai lokasi peredaran narkoba.
“Dari operasi tersebut, kami mengamankan tersangka AS, seorang residivis kasus narkotika, bersama sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, pipa kaca pirek dengan sisa residu sabu, 2 korek api gas, 3 pipet plastik, serta satu unit ponsel dan identitas pribadi,” ujar AKP Mirga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Kamis 21 November 2024.
Menurut Kasat, AS diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pekon Kampung Baru sendiri telah menjadi salah satu fokus Polres Tanggamus karena tingginya aktivitas narkoba di kawasan ini.
“Kami juga sedang memburu pihak yang memasok narkoba kepada AS. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Tanggamus,” tegas AKP Mirga.
Kasat menambahkan bahwa Polres Tanggamus akan terus menggelar operasi di daerah-daerah rawan narkoba sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari barang haram tersebut.
Saat ini, AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus berupaya keras untuk menghilangkan peredaran narkoba di wilayah kami, dengan dukungan masyarakat dan program yang terintegrasi,” pungkasnya. (Herdi)