Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus menggelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), kemarin Kamis (21/11/2024). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Pasal 270–276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pemusnahan ini merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-1034A/1.8.19Enz.V11/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Pembentukan Panitia Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andrian Al Mas’udi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta menjalankan putusan pengadilan.
“Pemusnahan ini berasal dari 40 perkara yang telah inkracht sejak Mei hingga Oktober 2024. Jenis barang bukti meliputi narkotika, senjata tajam, pakaian, hingga BBM jenis pertalite,” kata Andrian.
Ia menyebut, secara keseluruhan, pemusnahan ini didominasi barang bukti narkotika, yaitu 18,27 gram sabu-sabu dari 17 perkara dan 38 gram ganja dari 2 perkara.
“Selain itu, terdapat kasus pencurian (9 perkara), perjudian (4 perkara), perlindungan anak (3 perkara), hingga pembunuhan (1 perkara),” tandasnya.
Adapun teknis pemusnahan barang bukti yakni Narkotika Dilarutkan ke air sabun, diblender, dan dibuang ke lubang khusus. Lalu Senjata tajam Dipotong dan dikubur. Sementara barang bukti lainnya: Dibakar di tong pembakaran dan dikubur. Lalu BBM jenis pertalite dibakar hingga habis.
Kegiatan ini dihadiri Wakapolres Tanggamus Kompol Made Silva Yudiawan, Kepala BNN Diani Indramaya, Sekretaris Pengadilan Negeri Tanggamus Arip Adhari, serta sejumlah pejabat daerah lainnya. (Herdi)