Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 22 Nov 2024 09:17 WIB ·

Polisi Bekuk Tersangka Narkoba di Gunung Alip Tanggamus, Amankan 18 Klip Sabu Seberat 4,459 Gram Siap Edar


 Kolase foto tersangka saat akan dijebloskan ke sel tahanan dan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka ND | Dok. Polres Tanggamus. Perbesar

Kolase foto tersangka saat akan dijebloskan ke sel tahanan dan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka ND | Dok. Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial ND (44) ditangkap di sebuah rumah di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu (17/11/2024) pukul 22.15 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif mengenai peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

“Tersangka ND, warga Pekon Banjar Negeri, berhasil diamankan bersama barang bukti yang mendukung dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu-sabu,” kata AKP Mirga, Jumat, 22 November 2024.

Kasat menyebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain 18 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat brutto 4,59 gram, 2 plastik klip kosong ukuran sedang dan 2 plastik klip kecil bekas pakai dan 1 dompet hitam.

Selain itu, 1 alat isap sabu (bong) dan 1 pipa kaca pirek dengan residu. Juga peralatan tambahan seperti cotton bud, sekop plastik, pipet plastik, kotak rokok, korek api gas, dan 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Menurut AKP Mirga, penangkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di Pekon Sukabanjar. Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, tim bergerak dan menangkap ND di rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

“Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu-sabu,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangani ND, dia mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A, yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tim sudah melakukan upaya pengembangan kasus untuk menangkap A, namun pelaku belum ditemukan,” ungkap Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah.

“Tersangka ND terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sempat Makan Ayam, Detik-Detik Ular Sanca 5 Meter Masuki Rumah Warga di Kota Agung Tanggamus Berhasil Ditangkap Damkar

30 November 2024 - 21:29 WIB

Gadis Remaja Asal Gunung Alip, Tanggamus Meninggalkan Rumah Selama Sembilan Hari, Keluarga Mohon Bantuan

30 November 2024 - 11:55 WIB

Pemkab Purwakarta Ajak Masyarakat Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

30 November 2024 - 09:47 WIB

Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Untuk Personel Pengamanan di PPK

30 November 2024 - 05:08 WIB

H. Saleh Asnawi Siap Lakukan Reformasi Birokrasi, Pembangunan Infrastruktur dan Pelestarian Budaya dalam 100 Hari Kerja

29 November 2024 - 23:21 WIB

Polda Lampung Beri Layanan Kesehatan Anggota Pengamanan dan Petugas Pemilu Agar Tetap Prima

29 November 2024 - 13:38 WIB

Trending di Bandar Lampung