Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial ND (44) ditangkap di sebuah rumah di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu (17/11/2024) pukul 22.15 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif mengenai peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
“Tersangka ND, warga Pekon Banjar Negeri, berhasil diamankan bersama barang bukti yang mendukung dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu-sabu,” kata AKP Mirga, Jumat, 22 November 2024.
Kasat menyebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain 18 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat brutto 4,59 gram, 2 plastik klip kosong ukuran sedang dan 2 plastik klip kecil bekas pakai dan 1 dompet hitam.
Selain itu, 1 alat isap sabu (bong) dan 1 pipa kaca pirek dengan residu. Juga peralatan tambahan seperti cotton bud, sekop plastik, pipet plastik, kotak rokok, korek api gas, dan 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Menurut AKP Mirga, penangkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di Pekon Sukabanjar. Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, tim bergerak dan menangkap ND di rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
“Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu-sabu,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangani ND, dia mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A, yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tim sudah melakukan upaya pengembangan kasus untuk menangkap A, namun pelaku belum ditemukan,” ungkap Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah.
“Tersangka ND terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)