Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Selama satu bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengungkap 10 kasus narkotika dengan menangkap 15 tersangka. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 22,63 gram.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengungkapkan pencapaian ini dalam konferensi pers yang digelar pagi ini di Mapolres Lampung Tengah.
“Puncak pengungkapan kasus terjadi pada Rabu (20/11/2024), saat tim gabungan Sat Narkoba dan Sat Samapta berhasil menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba di Kampung Seputih Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya,” kata AKBP Andik dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu 23 November 2024.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial DM, yang diduga sebagai bandar narkoba. Selain DM, enam pelaku lainnya berinisial RS, LN, SR, WS, APP, dan AJ juga berhasil diamankan.
“Dari lokasi, petugas menemukan 32 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 12,28 gram, alat hisap (bong), dan satu dompet hijau kombinasi,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Namun, tiga dari 15 tersangka akan menjalani rehabilitasi,” jelasnya.
Kapolres Lampung Tengah menegaskan kepada seluruh anggota kepolisian untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Ia juga memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, termasuk anggotanya sendiri.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Tengah,” tegasnya.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Polres Lampung Tengah atas kerja keras mereka dalam mengungkap kasus-kasus ini. Ia berharap upaya serupa terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (Erwin)