Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 2 Dec 2024 12:45 WIB ·

Baru Bebas Penjara Kasus Pengeroyokan, Pria Kota Agung Tanggamus Ditangkap Lagi karena Kasus Narkotika


 Kolase foto tersangka Narkoba BWC saat akan dijebloskan ke sel tahanan dan barang bukti yang diamankan, Senin 2 Desember 2024. Perbesar

Kolase foto tersangka Narkoba BWC saat akan dijebloskan ke sel tahanan dan barang bukti yang diamankan, Senin 2 Desember 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali mengamankan seorang pria berinisial BWC (22), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah BWC bebas dari hukuman terkait kasus pengeroyokan yang menjeratnya pada tahun 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Sabtu, 30 November 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah BWC menyelesaikan masa hukumannya atas kasus pengeroyokan.

“Setelah bebas dari kasus pengeroyokan, tersangka langsung diamankan untuk proses penyidikan kasus narkotika. Hal ini terkait temuan barang bukti narkotika saat penangkapannya pada Oktober 2023 lalu,” kata AKP Mirga Nurjuanda, Senin 2 Desember 2024.

Kasat menyebut, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,47 gram, 2 plastik klip berisi diduga tembakau sintetis seberat 0,47 gram, 4 plastik klip kosong dan 1 pipet plastik.

“Barang bukti ini ditemukan di dalam jaket yang dikenakan tersangka saat penggeledahan di lokasi penangkapan terkait kasus pengeroyokan,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, kasus narkotika ini terungkap dari penyidikan kasus pengeroyokan yang melibatkan tersangka BWC dan rekannya.

Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada 17 Juni 2023 di Jalan Ir. Juanda, Kuripan, Kota Agung.

Korban, Wahyu Dwi Putra (21), mengalami luka serius akibat tindak kekerasan yang dilakukan tersangka bersama rekannya.

“Saat penangkapan tersangka atas kasus pengeroyokan di Pantai Muara Indah, petugas menemukan barang bukti narkotika di dalam jaketnya,” jelasnya.

Setelah selesai menjalani hukuman untuk kasus pengeroyokan, BWC langsung diproses oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus atas kepemilikan narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada tersangka adalah 20 tahun penjara,” tandasnya.

Kasat menambahkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Tanggamus.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika.

“Dengan kerjasama semua pihak, kami optimis dapat meminimalisasi peredaran narkotika di Tanggamus,” tutupnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 1,081 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Saksikan Detik-detik Buaya Mainkan Tubuh Korban Sebelum Berhasil Dievakuasi di Sungai Semaka Tanggamus

30 June 2025 - 18:03 WIB

Seleksi Pengurus BUMD Pringsewu: Transparansi dipertanyakan, Meritokrasi Diragukan

30 June 2025 - 17:53 WIB

Ini Penjelasan Lengkap Polisi Terkait Tewasnya Warga Semaka Diserang Buaya di Pekon Sripurnomo

30 June 2025 - 17:45 WIB

BUMD PT. Pringsewu Jaya Sejahtera Catat Dividen 22 Juta dari Modal 5 Milyar, Tanda Tanya Menggantung di Tata Kelola Keuangan Daerah

30 June 2025 - 17:20 WIB

Menantu Korban Serangan Buaya Semaka Tanggamus Sebut Mertuanya Pamit Bersihkan Rumput

30 June 2025 - 15:41 WIB

Terkam Bagian Pinggang, Buaya Semaka Tanggamus Sempat Seret Korban 200 Meter

30 June 2025 - 15:36 WIB

Trending di Lampung