Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satreskrim Polres Tanggamus resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan berencana di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Tersangka, Hanggar Nasution (41), didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri Halimi Hasan dan Siti Kholijah warga Pekon Tanjung Kemala.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman menyatakan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kejari Tanggamus Nomor: B-2347/L.8.19/Eku.1/11/2024 tanggal 26 November 2024.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 14.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus,” ungkap AKP Muhammad Jihad.
Barang bukti yang diserahkan mencakup pakaian korban, pisau garpu sepanjang 20 cm yang digunakan dalam kejadian, serta flashdisk berisi rekaman rekonstruksi kasus.
Kasat menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat, 19 Juli 2024, pukul 05.30 WIB, ketika tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di rumah korban di Pekon Tanjung Kemala.
Peristiwa tragis tersebut dilaporkan oleh Doni Irawan, keluarga korban, setelah pasangan suami istri ditemukan meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan tersangka.
Hanggar Nasution dijerat Pasal 340 KUHP, junto Pasal 338 KUHP, Pasal 354 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman mati atas tindakannya yang melibatkan perencanaan pembunuhan,” tegas AKP Muhammad Jihad.
Pelimpahan ini menjadi bagian dari proses hukum sesuai dengan Pasal 8 ayat (3)(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kejaksaan Negeri Tanggamus akan melanjutkan proses persidangan guna memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Herdi)