Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 3 Dec 2024 18:16 WIB ·

Tersangka Pembunuh Pasutri di Pugung Terancam Hukuman Mati, Polisi Limpahkan Kasusnya ke Kejari Tanggamus


 Tersangka Hanggar Nasution saat dilimpahkan ke Kejari Tanggamus, Senin 2 Desember 2024 | Dok. Polres Tanggamus. Perbesar

Tersangka Hanggar Nasution saat dilimpahkan ke Kejari Tanggamus, Senin 2 Desember 2024 | Dok. Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satreskrim Polres Tanggamus resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan berencana di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Tersangka, Hanggar Nasution (41), didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri Halimi Hasan dan Siti Kholijah warga Pekon Tanjung Kemala.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman menyatakan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kejari Tanggamus Nomor: B-2347/L.8.19/Eku.1/11/2024 tanggal 26 November 2024.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 14.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus,” ungkap AKP Muhammad Jihad.

Barang bukti yang diserahkan mencakup pakaian korban, pisau garpu sepanjang 20 cm yang digunakan dalam kejadian, serta flashdisk berisi rekaman rekonstruksi kasus.

Kasat menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat, 19 Juli 2024, pukul 05.30 WIB, ketika tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di rumah korban di Pekon Tanjung Kemala.

Peristiwa tragis tersebut dilaporkan oleh Doni Irawan, keluarga korban, setelah pasangan suami istri ditemukan meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan tersangka.

Hanggar Nasution dijerat Pasal 340 KUHP, junto Pasal 338 KUHP, Pasal 354 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman mati atas tindakannya yang melibatkan perencanaan pembunuhan,” tegas AKP Muhammad Jihad.

Pelimpahan ini menjadi bagian dari proses hukum sesuai dengan Pasal 8 ayat (3)(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kejaksaan Negeri Tanggamus akan melanjutkan proses persidangan guna memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 815 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Viral! Siswa SMP di Bandung Dikeroyok 4 Orang, Korban Menangis Minta Ampun

22 February 2025 - 21:42 WIB

Sosok Putra Daerah Alumni IPDN Kembali Dipercaya Menjadi Sespri Bupati Tanggamus, Ini Profilnya !

22 February 2025 - 21:09 WIB

Tiga Korban, Satu Luka Berat, Polisi Beberkan Kejadian Kecelakaan L300 Plat Metro asal Lampung Timur di Pesisir Barat

22 February 2025 - 19:42 WIB

Respon Cepat Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Curanmor, Kompol Haryono: Pelaku Berasal Dari Banyuasin

22 February 2025 - 19:30 WIB

L300 Berplat Metro Disebut asal Lampung Timur Terjun ke Sungai di Pesisir Barat

22 February 2025 - 19:13 WIB

Sutiyem Tewas Terseret Banjir di Bandar Lampung, Mobil Terjebak di Drainase

22 February 2025 - 14:06 WIB

Trending di Bandar Lampung