Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 4 Dec 2024 14:30 WIB ·

Gelapkan Rp10,36 Miliar Duit Petani dan Kabur, Direktur PT ARG Lampung Barat Pakai Uang Beli Barang Mewah, Ini Daftarnya


 Ekspos Kasus Penggelapan oleh tersangka Ahmad Ramadan (27) Direktur PT. Adera Ramanda Group di Subdit Jatanras Polda Lampung, Rabu 4 Desember 2024. Perbesar

Ekspos Kasus Penggelapan oleh tersangka Ahmad Ramadan (27) Direktur PT. Adera Ramanda Group di Subdit Jatanras Polda Lampung, Rabu 4 Desember 2024.

Prioritastv.com, Lampung – Polisi mengungkap bahwa Ahmad Ramadan (27) Direktur PT. Adera Ramanda Group membeli sejumlah barang mewah dari sejumlah uang penipuan dan penggelapan kopi petani dengan kerugian mencapai Rp10,36 miliar.

Hal itu dikatakan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak dalam expose pengungkapan kasus di Subdit Jatanras Polda Lampung, Rabu 4 Desember 2024.

“Tersangka ditangkap di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024, setelah sempat buron sejak September 2024,” kata Kombes Pahala Simanjuntak didampingi Kabidhumas Kombes Umi Fadilah.

Polisi juga menunjukan barang bukti berupa 2 mobil mewah, jam Rolex yang dibeli pelaku dan masih banyak lagi barang barang mewah lainnya.

Kombes Pahala Simanjuntak menjelaskan, kasus ini bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandar Lampung. Dengan total berat 151.191,6 kilogram, barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar.

Tersangka menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan namun janji itu tak ditepati.

Ketika para korban mengkonfirmasi ke pihak pembeli, mereka menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan, namun tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak.

“Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan,” jelasnya.

Dirkrimum mengungkapkan, penipuan ini dilakukan secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar.

“Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda Lampung terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.

“Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” pungkasnya.

Penyidik sendiri menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terhadap perbuatan Pelaku dengan ancaman 4 tahun penjara. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 297 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejumlah Atlet Polres Tanggamus Ukir Prestasi di Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2025

15 June 2025 - 20:30 WIB

Polsek Banjar Agung Ringkus DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

15 June 2025 - 20:25 WIB

Pohon Tumbang Timpa Pedagang Rujak di Gadingrejo Pringsewu

15 June 2025 - 20:03 WIB

Puting Beliung Terjang Pekon Banjarrejo Pringsewu, Sejumlah Rumah Mengalami Kerusakan Serius

15 June 2025 - 14:32 WIB

Rumah Warga di Limau Tanggamus Rata Tanah Diterjang Puting Beliung, Kerugian Puluhan Juta

15 June 2025 - 10:13 WIB

Angin Kencang Terjang Pekon Teba Tanggamus, Kanopi Parkir Masjid Roboh dan Pohon Tumbang

14 June 2025 - 22:09 WIB

Trending di Lampung