Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang pria berinisial YU (25), warga Desa Penyiangan, Kecamatan Marga Sekampung, nyaris tewas diamuk massa setelah tertangkap mencuri sepeda motor di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Rabu (4/12/2024) malam. Polisi segera mengamankan pelaku untuk mencegah tindakan main hakim sendiri.
Kapolsek Bandar Sribhawono Polres Lampung Timur Iptu Romi Azhari, menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB di depan toko Jims Honey.
“Korban, MR (19), yang bekerja di toko tersebut, mendengar teriakan dari luar dan melihat sepeda motornya telah hilang,” kata Iptu Romi Azharu, Kamis (5/12/2024).
Korban langsung meminta bantuan warga sekitar untuk mengejar pelaku. Dalam upaya pengejaran di Jalan Ir. Sutami, Dusun III Desa Sribhawono, korban mengenali sepeda motornya yang dikendarai oleh pelaku.
Korban meneriaki pelaku dengan teriakan “maling-maling” dan berhasil menendang sepeda motor yang dikendarai pelaku, hingga pelaku terjatuh.
Setelah berhasil menangkap pelaku, warga yang berdatangan mulai melakukan aksi main hakim sendiri.
“Tak lama kemudian, personel Polsek Bandar Sribhawono tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa,” jelasnya.
Kapolsek menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa sepeda motor Honda Beat, kunci leter dan pakaian pelaku. Sementara dari korban berupa fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
“Serahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwajib,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan. (Erwin)