Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 14 Dec 2024 23:57 WIB ·

Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polisi Ringkus Empat Pria Yang Sedang Asyik Pesta Sabu


 Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polisi Ringkus Empat Pria Yang Sedang Asyik Pesta Sabu Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus 4 (empat) pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

Empat pelaku yang diringkus oleh petugas tersebut yakni HS (39), berprofesi wiraswasta, dan NI (31), berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, lalu SI (41), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, kemudian AA (32), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 10 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram, 3 buah pipa kaca pirex, alat hisap sabu (bong), 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, pipet yang ujungnya runcing (sekop), pipet plastik berbentuk L, sumbu kompor, kotak permen merek happydent white, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, dan 4 unit handphone (HP) android.

“Hari Kamis (12/12/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Dari dalam rumah tersebut diringkus 4 (empat) orang pria yang sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (14/12/2024).

Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan terhadap 4 (empat) pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa ada salah satu rumah di Kampung Lebuh Dalem yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah diringkus 4 (empat) pelaku yang sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu. Selain itu, petugas kami juga mengamankan BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Ia menambahkan, 4 (empat) pelaku yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Yofi. (*)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Halal Bihalal Pemkab Tanggamus di Masjid Islamic Center Ditunda, Ini Alasannya!

8 April 2025 - 22:38 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Kasat Binmas Polres Tulang Bawang Hadiri Panen Raya Tanaman Jagung

8 April 2025 - 22:17 WIB

Kemenag Bagun Gedung Baru Dua Lantai MIN 1 Tanggamus, Jawab Antusiasme Orang Tua Calon Murid Baru

8 April 2025 - 21:01 WIB

Diduga Terlibat Curanmor, DPO Penganiayaan di Kelumbayaan Tanggamus Ditangkap Usai Lebaran Setelah 5 Tahun Buron

8 April 2025 - 19:15 WIB

77 Hari Masa Tanam Jagung Program 1 Juta Hektare Polri Polres Tanggamus di Talang Padang

8 April 2025 - 18:06 WIB

Bupati Tanggamus Siap Tuntaskan Janji Perubahan, Beri Pesan Tegas Untuk Kontraktor saat Halal Bihahal Relawan Jalan Lurus

8 April 2025 - 14:03 WIB

Trending di Lampung