Prioritastv.com, Lampung – Polisi menggerebek sejumlah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu, pada Jumat (13/12/2024) pada pukul 06.00 WIB, tiga pemuda ditangkap karena terbukti terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah AS (37), ASA (20), dan AL (29). Ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing.
“Dua pelaku berinisial AS dan AL sudah berstatus residivis. Mereka sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman dalam kasus serupa,” ujar Iptu Andri dalam rilis yang diterima Media Prioritastv.com, pada Sabtu (14/12/2024) siang.
Iptu Andri menyebut, dalam penggerebekan tersebut diamankan barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu, plastik klip bekas pakai, serta alat hisap atau bong.
“Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam memasarkan narkoba,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.
“Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tambahnya. (Erwin)