Menu

Mode Gelap
Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung Akademisi Fakultas Hukum Unila Apresiasi Rotasi dan Mutasi Pejabat oleh Bupati Tanggamus Belasan Kepala OPD di Pemkab Tanggamus Masih Dipimpin Plt, Sekda Pastikan Segera Seleksi Terbuka Satpol PP Pemprov Lampung Tertibkan Pedagang di Sekitar Masjid Raya Al-Bakrie

Lampung

Gasak Narkoba di Pasar Unit 2, Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pelaku

badge-check


					Gasak Narkoba di Pasar Unit 2, Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pelaku Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba diringkus petugas dari Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku yang diringkus petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yakni JP (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan FI (30), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram, 2 buah klip kecil kosong bekas sabu, pipet yang ujungnya lancip (sekop), pipa kaca pirex, gulungan timah, kotak warna hitam, 2 unit handphone (HP) android, serta sepeda Motor Yamaha N-Max warna merah beserta STNK dan kunci kontaknya.

“Hari Jum’at (13//12/2024), sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kami meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka diringkus saat sedang berada di dalam kamar mandi, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (15/12/2024).

Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa salah satu kamar mandi di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan kamar mandi di Pasar Unit 2 tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam kamar mandi diringkus dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, serta turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Ia menambahkan, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh AKP Yofi. (Prabu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

19 September 2025 - 00:08

Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat

18 September 2025 - 22:19

Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung

18 September 2025 - 22:00

Akademisi Fakultas Hukum Unila Apresiasi Rotasi dan Mutasi Pejabat oleh Bupati Tanggamus

18 September 2025 - 20:01

Belasan Kepala OPD di Pemkab Tanggamus Masih Dipimpin Plt, Sekda Pastikan Segera Seleksi Terbuka

18 September 2025 - 19:15

Trending di News