Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 17 Dec 2024 21:45 WIB ·

Terungkap, Oknum Mantan Kakon Kandang Besi Tanggamus Beli Extacy 12 Juta


 Oknum mantan Kakon Kandang Besi, Kota Agung Barat, Tanggamus inisial MZ sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Selasa 17 Desember 2024 | Dok. Polres Tanggamus. Perbesar

Oknum mantan Kakon Kandang Besi, Kota Agung Barat, Tanggamus inisial MZ sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Selasa 17 Desember 2024 | Dok. Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi telah memberikan keterangan resmi terkait penangkapan MZ (50) oknum mantan Kakon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus atas keterlibatan peredaran Narkotika jenis Extacy.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, mengatakan MZ (50) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka MZ ditangkap pada Kamis 12 Desember 2024 pukul 16.30 WIB,” kata AKP Mirga Nurjuanda dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Selasa 17 Desember 2024, malam.

AKP Mirga menyebut, penangkapan MZ berawal dari pengembangan kasus ata penangkapan dua tersangka inisial RS dan VV di kontrakan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

Pasalny berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap handphone tersangka inisial RS, ditemukan adanya transfer uang sebesar Rp6 juta yang diduga berasal dari MZ.

Selain itu, chat di ponsel milik tersangka VV, yang mengungkap komunikasi terkait penawaran narkotika jenis extacy kepada MZ,

Barang bukti Narkotika jenis Extacy yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus | Dok. Humas Polres Tanggamus.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus langsung bergerak ke rumah MZ. Setelah penggeledahan ditemukan 48 butir pil ekstasi yang disimpan dalam lima plastik klip sedang,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka MZ diakuinya berasal dari tersangka RS yang dibelinya sebanyak 50 butir dengan harga Rp12 juta.

“Tersangka MZ membeli extacy kepada tersangka RS melalui transfer Rp6 juta yang sisanya sebanyak Rp6 juta akan dibayar setelah barang habis terjual,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Pekon Kandang Besi inisial MZ dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran pil haram.

Informasi tersebut beredar luas di grup WhatsApp dan media sosial, yang memperlihatkan foto Munzairi menggunakan baju merah dan kalungan nama tersangka. (Asrul Ariski)

Artikel ini telah dibaca 1,317 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Banjar Agung Optimalkan KRYD Cegah Balap Liar, Berikut Cara Bertindaknya

29 June 2025 - 20:11 WIB

Demi Keuntungan 1,5 Juta, Penadah asal Lampung Tengah dan Mesuji Ini Makelari Truk Curian Milik Warga Pringsewu

29 June 2025 - 16:42 WIB

Belum Sampai ke Lampung, Satu Jamaah Haji Tanggamus Dirujuk ke RS Sitanala Tangerang Akibat Stroke, Ini Identitasnya

29 June 2025 - 16:30 WIB

Meski Peluang CPNS, Lulus SIPENCATAR Kemenhub 2025, Calon Taruna Wajib Bayar Biaya Kuliah Sesuai Ketentuan Kampus

29 June 2025 - 11:00 WIB

302 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Tanggamus, Siap Jadi Ujung Tombak Ekonomi Kerakyatan

29 June 2025 - 10:02 WIB

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Kota Presisi di Menggala Timur, Berikut Tiga Lokasi Yang Jadi Sasarannya

28 June 2025 - 17:57 WIB

Trending di Lampung