Prioritastv.com, Lampung – Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung berhasil meringkus 13 pelaku tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/12/2024) dini hari di dua lokasi berbeda yakni di Rumah Makan Obara, Jalan Lintas Sumatera Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, dan Pos PT Jasa Oetama Blambangan (JOB), Dusun Tanjung Harapan I, Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, dalam konferensi pers pada Sabtu (21/12/2024), menyampaikan bahwa para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aksi pungli terhadap sopir truk tronton pengangkut batubara.
Para pelaku meminta uang keamanan sebesar Rp 60 ribu kepada setiap sopir yang melintas di dua lokasi tersebut. Jika sopir tidak membayar, mereka diancam tidak bisa melanjutkan perjalanan.
“Dari laporan masyarakat, tim kami bergerak melakukan penindakan. Sebanyak 9 tersangka ditangkap di Rumah Makan Obara, dan 4 lainnya di Pos PT JOB,” ungkap Kombes Pol Umi.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para tersangka mengatasnamakan “Forum Masyarakat Desa” untuk menawarkan jasa keamanan kepada sopir truk yang melintas di Jalan Lintas Sumatera dari Kotabumi hingga perbatasan Lampung Tengah.
Modus ini digunakan untuk memaksa sopir membayar uang keamanan yang kemudian diklaim sebagai kontribusi kepada masyarakat sekitar.
“Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, aksi tersebut murni tindak pemerasan dengan motif ekonomi,” jelasnya.
Dalam operasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai ratusan ribu rupiah, buku catatan pungli, lampu stick, bantalan cap dan kwitansi pembayaran.
“Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa para tersangka terlibat dalam tindak pidana pemerasan,” ujarnya.
Menurut Kombes Pol Umi, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah aksi serupa di masa mendatang,” tegasnya.
Polda Lampung mengimbau para sopir truk dan masyarakat untuk melaporkan segera jika menemukan aksi pungli di jalur lintas. “Laporkan ke pihak berwajib agar kita bisa melakukan tindakan cepat demi kenyamanan dan keamanan masyarakat,” pungkasnya. (Erwin)