Prioritastv.com, Lampung Barat – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat hingga Pengawas Kelurahan/Desa atau PKD se-Kabupaten Lampung Barat mengawasi kegiatan Coklit Data Pemilih secara melekat. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan Pantarlih mencoklit sesuai ketentuan. Coklit telah dimulai pada tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli nanti.
Menurut Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Tamam Mulhadi, Bawaslu melalui Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sudah merencanakan uji petik kinerja Pantarlih di masing-masing pekon, bahkan sudah mulai berjalan sejak hari ke 7.
Uji petik adalah metode pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih selain metode melekat. Pengawasan melekat adalah membersamai Pantarlih ketika Coklit. Sedangkan uji petik adalah terhadap TPS yang tidak terjangkau pengawasan melekat.
“Fenomena setiap coklit adalah tidak imbangnya jumlah pengawas dengan Pantarlih. Jumlah PKD sekabupaten Lampung Barat hanya 136 atau masing-masing pekon satu pengawas, sedangkan jumlah Pantarlih 916 untuk mencoklit 531 TPS. Kita sudah mengerahkan seluruh PKD, Panwascam hingga Bawaslu Kabupaten untuk mengawal proses ini”, tambahnya.
Anggota Bawaslu ini juga mengungkapkan jika dalam pengawasan melekat dan uji petik ditemukan dugaan pelanggaran seperti ketidakpatuhan Pantarlih dalam mencoklit, misalnya tidak mendatangi pemilih secara langsung, mencoret pemilih yang MS dan sebaliknya serta tidak mencatat pemilih potensial MS belum terdaftar, dan temuan lainnya, maka Pengawas akan menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih dan PPS agar diperbaiki.
“Bawaslu memiliki posko aduan terkait daftar pemilih, jika masyarakat yang belum terdaftar atau menemukan ketidaksesuaian prosedur dapat melaporkan ke posko aduan di Bawaslu daerahnya masing-masing”, tambahnya. (Kamto Winendra)