Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 28 Dec 2024 20:06 WIB ·

TPA Bakung Bandar Lampung Disegel Kementerian Lingkungan Hidup, Ini Sebabnya?


 Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat memberikan keterangan pers di TPA Bakung, Bandar Lampung, Sabtu 28 Desember 2024. Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat memberikan keterangan pers di TPA Bakung, Bandar Lampung, Sabtu 28 Desember 2024.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung yang berlokasi di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, resmi disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyegelan ini dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Plang penyegelan yang dipasang di lokasi bertuliskan: “Peringatan Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.”

Plang tersebut juga mengacu pada beberapa undang-undang, termasuk UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023.

Selain itu, garis kuning dipasang di sekitar area TPA Bakung sebagai tanda larangan melintasi lokasi yang kini berada di bawah pengawasan KLHK.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai langkah evaluasi terhadap pengelolaan sampah di TPA Bakung.

“Kami menemukan bahwa TPA Bakung tidak menerapkan tiga tujuan utama pengelolaan sampah, yakni meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya,” ujar Hanif Faisol.

Ia menegaskan bahwa kondisi di TPA Bakung tidak sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 2008.

Menteri Hanif juga mengungkapkan bahwa penyelidikan awal di TPA Bakung telah memenuhi unsur-unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Artinya, harus ada pihak yang menjadi tersangka terkait pelanggaran ini. Ini masalah serius karena masyarakat menuntut penyelesaian permasalahan sampah di Indonesia,” tegasnya.

Hanif menambahkan bahwa tindakan ini diambil sebagai respon atas kegagalan pengelolaan sampah yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Plang penyegelan juga memperingatkan bahwa setiap tindakan merusak atau menghilangkan segel akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 232 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Untuk sementara, semua aktivitas operasional di TPA Bakung berada sepenuhnya di bawah pengawasan KLHK. Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di lokasi tersebut memenuhi standar yang ditetapkan oleh undang-undang.

KLHK berharap langkah tegas ini menjadi momentum perbaikan pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung. Masyarakat diminta untuk mendukung proses ini demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Langkah penyegelan TPA Bakung menjadi peringatan bagi daerah lain untuk lebih serius dalam mengelola sampah, sesuai dengan amanat undang-undang dan kebutuhan masyarakat. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPBD Way Kanan Jelaskan Kronologi Kejadian Balita 1 Tahun 6 Bulan Tenggelam di Irigasi Baradatu

29 December 2024 - 22:06 WIB

Jelang Tahun Baru 2025, Balita 1,5 Tahun Tenggelam di Irigasi Kampung Tiuh Balak Way Kanan Lampung

29 December 2024 - 21:49 WIB

Gempa Bumi Magnitudo 3,1 Guncang Tanggamus Lampung, Minggu Petang

29 December 2024 - 20:28 WIB

Musim Durian di Tanggamus, Libur Nataru Berkesan dan Tingkatkan Omzet Pedagang

29 December 2024 - 20:06 WIB

Meriahkan Tahun Baru 2025, Keluarga Besar Jalan Lurus Tim Bupati dan Wabup Terpilih Tanggamus Gelar Gebyar di Kotaagung, Ini Acaranya !

29 December 2024 - 20:03 WIB

Nikmati Pilihan Wisata Pantai Selama Libur  Nataru di Tanggamus Lampung

29 December 2024 - 18:00 WIB

Trending di Lampung