Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 3 Jan 2025 13:04 WIB ·

Curiga Sering Ngintip, Pria Lampung Tengah Tusuk Tetangga Jelang Tahun Baru 2025


 Ilustrasi Penusukan Tetangga di Kelurahan Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa 31 Januari 2024. Perbesar

Ilustrasi Penusukan Tetangga di Kelurahan Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa 31 Januari 2024.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polisi berhasil menangkap pelaku penikaman yang menyebabkan korban Kamarudin (56), warga Kelurahan Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Korban menderita luka tusuk pada perut sebelah kanan dan meninggal di lokasi kejadian setelah ditikam oleh Rozi Mirza (36) yang merupakan tetangga sendiri juga warga Kelurahan Buyut Udik.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, Rozi Mirza ditangkap pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku inisial RM (36) ditangkap setelah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Kamarudin (56) yang berujung pada kematian korban,” kata AKP Nikolas, Jumat 3 Januari 2024.

Menurutnya, peristiwa berdarah ini terjadi pada malam pergantian tahun, tepatnya pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 21.30 WIB,  bermula dari selisih paham antara pelaku dan korban.

“Pelaku mencurigai korban sering mengintip rumahnya, yang menyebabkan pertikaian berkepanjangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian, di mana pelaku yang dikenal sebagai tetangga korban, masuk ke rumah Kamarudin saat keluarga korban sedang sibuk membakar jagung di teras.

Pelaku langsung menusuk korban di bagian perut dengan senjata tajam jenis pisau atau badik, menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian.

“Korban meninggal dunia di lokasi dan dinyatakan oleh dokter saat keluarga membawa ke RS Harapan Bunda,” ujar Kasat Reskrim.

Setelah melakukan penusukan, pelaku melarikan diri menyusuri sungai Way Seputih dan bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah dan ditabgkap di lokasi persembunyian pelaku.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah beserta barang bukti 1 bilah sajam jenis badik untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam konflik yang berujung kekerasan,” tandasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 201 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejumlah Atlet Polres Tanggamus Ukir Prestasi di Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2025

15 June 2025 - 20:30 WIB

Polsek Banjar Agung Ringkus DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

15 June 2025 - 20:25 WIB

Pohon Tumbang Timpa Pedagang Rujak di Gadingrejo Pringsewu

15 June 2025 - 20:03 WIB

Puting Beliung Terjang Pekon Banjarrejo Pringsewu, Sejumlah Rumah Mengalami Kerusakan Serius

15 June 2025 - 14:32 WIB

Rumah Warga di Limau Tanggamus Rata Tanah Diterjang Puting Beliung, Kerugian Puluhan Juta

15 June 2025 - 10:13 WIB

Angin Kencang Terjang Pekon Teba Tanggamus, Kanopi Parkir Masjid Roboh dan Pohon Tumbang

14 June 2025 - 22:09 WIB

Trending di Lampung